tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar persidangan perdana praperadilan status penetapan tersangka terhadap Ketua DPR Setya Novanto, Selasa (12/9/2017). Persidangan ini akan dipimpin oleh hakim Cepi Iskandar.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna menjelaskan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak punya alasan khusus memilih Cepi Iskandar sebagai hakim praperadilan Setnov, sapaan Setya Novanto. Ia menerangkan, hakim Cepi adalah salah satu hakim yang jadwalnya kosong sehingga dipilih sebagai pemimpin jalannya sidang praperadilan Setnov.
"Memang (jadwalnya) kosong dan pas," ujar Made saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selatan (12/9/2017).
Made menegaskan, pihak pimpinan pengadilan tidak pilih kasih dalam menentukan perkara kepada hakim. Mereka membagi secara rata kepada semua pihak tanpa melihat jenis perkara.
Khusus dalam kasus praperadilan, Made tidak memungkiri kalau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sering mendapat perkara praperadilan. Ia beralasan, tidak sedikit aparat penegak hukum, baik Polri, KPK, Kejaksaan Agung, serta penegak hukum beralamat di wilayah Jakarta Selatan. Oleh sebab itu, pimpinan pengadilan membagi perkara secara merata.
Made menerangkan hakim Cepi memiliki rekam jejak yang panjang dan sudah aktif sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 3 tahun. Selain itu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rata-rata sudah 20 tahun lebih menjadi hakim, termasuk Cepi.
Salah satu kasus yang pernah ditangani hakim Cepi yakni perkara praperadilan penetapan tersangka CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo melawan Bareskrim Polri. Hary Tanoe menggugat Bareskrim Mabes Polri atas penetapan tersangka kasus dugaan ancaman melalui SMS pada Jaksa Yulianto. Dalam perkara ini, Cepi menolak mengabulkan gugatan Hary Tanoe.
"Sudah terujilah untuk penanganan kasus kasus praperadilan yang besar seperti kasus Hary Tanoe sudah ditangani secara baik dan keputusannya juga tidak menimbulkan gejolak apapun," tegas Made.
Bercermin dari pengalaman Cepi sebelumnya, Made yakin persidangan akan berjalan dengan baik. Ia yakin, Cepi bisa memutus perkara dalam waktu 7 hari sejak sidang pertama dengan seadil mungkin.
"Mudah-mudahan lah pengalaman-pengalaman itu dapat diterapkan dalam kasus ini," ujarnya.
Ketua DPR Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/9/2017). Sidang praperadilan perdana Setya Novanto ini digelar hari ini, Selasa (12/9/2017).
Jelang persidangan praperadilan Setya Novanto, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah siap memeriksa perkara Setnov. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan, pihak pengadilan sudah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak yang berperkara.
"Panggilan di jadwal sih jam 09.00 WIB pagi," ujar Made saat dihubungi Tirto, Senin (11/9/2017).
Made mengatakan, persidangan akan dipimpin oleh hakim Cepi Iskandar. Selain itu, PN Jakarta Selatan juga menggerakkan pengawas internal untuk memantau proses persidangan. Sejumlah pengawas eksternal seperti Komisi Yudisial ikut memantau proses persidangan.
Pihak pengadilan sudah mengantisipasi munculnya tekanan-tekanan dari luar dalam persidangan Ketua Umum DPR hari ini. Pihak pengadilan sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk pengamanan persidangan praperadilan ini. Made mengatakan pun tidak menutup kemungkinan akan ada pembatasan pengunjung di persidangan Setnov karena keterbatasan kapasitas ruangan.
Perkara praperadilan Novanto ini berawal saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI itu sebagai tersangka dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Setnov diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Selain itu, pria yang kini juga Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Akibat tindakannya, negara diduga merugi Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri