tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas Febi Nur Amelia, terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Fitriani Manurung (Ibu Kombes) lantaran menagih utang Rp70 juta.
Cara penagihan utang lewat media sosial terhadap 'Ibu Kombes' menjadi pokok perkara. Febi dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Pertama, terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti (...) melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum. Dua, membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum tersebut,” ujar Hakim Sri Wahyuni, Selasa (6/10/2020).
Hakim juga memutus untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya. Sebelumnya, jaksa Randi H Tambunan mendakwa Febi dua tahun penjara. Namun, majelis hakim memutuskan perkara berdasarkan fakta persidangan yakni terbukti Fitriani meminjam uang kepada Febi.
"Saksi sendiri yang melakukan perbuatan yang tidak patut, tidak membayar utangnya dan merasa tidak punya utang,” kata.
Transaksi peminjaman terjadi pada 2016. Kala itu Febi mentransfer Rp50 juta dan Rp20 juta secara bertahap ke rekening milik suami Fitriani. Pada tahun berikutnya terdakwa menagih utang, tapi tidak dibayarkan oleh istri polisi itu dengan alasan belum dapat melunasi.
Penagihan karena Febi diblokir nomor WhatsApp oleh Fitriani. Pada 2019, terdakwa mencoba menghubungi dan menagih utang via pesan langsung ke akun Instagram Fitriani. Saat itu Fitriani mengklaim tak mengenal terdakwa. Unggahan itu menjadi perkara baru yakni si istri polisi merasa nama baiknya dicemarkan Febi hingga kasusnya bergulir di pengadilan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali