tirto.id - Kuasa hukum PT PLTU Celukan Bawang II keberatan atas pemberitaan Tirto dalam artikel "Greenpeace Minta Pemerintah Tak Bangun PLTU Celukan Bawang II" (terbit 24 April 2019).
Adryanov Hutabalian dan Muhammad Rendhy Aditya, kuasa hukumnya, membantah beberapa klaim yang ditulis Tirto bersumber dari Greenpace, organisasi nirlaba lingkungan global.
Berikut hak jawab dan koreksi dari kuasa hukum PT PLTU Celukan Bawang II:
1. Paragraf kedua: "Adila mengatakan pembangunan PLTU ini dapat memperburuk keadaan sekitar yang sudah menerima dampak negatif dari PLTU Celukan Bawang l".
Adryanov mewakili kliennya membantah secara tegas isi berita itu karena "tidak benar" dan "tidak sesuai fakta."
2. Paragraf ketiga dan keempat:
"Pertimbangannya, Adila memperkirakan emisi asap yang keluar dari PLTU Celukan Bawang I saat ini menyebabkan 190 kematian dini per tahun."
"Dengan asumsi operasi 30 tahun, jumlah kematian dini akibat PLTU diperkirakan meningkat menjadi 7.000 jiwa dan memburuk setelah PLTU Celukan Bawang II beroperasi menjadi 19.000 kematian dini".
Kuasa hukum PT PLTU Celukan Bawang II:
Data yang digunakan masih asumsi dan sama sekali tidak benar. Faktanya, sampai saat ini PLTU Celukan Bawang I tidak pernah menimbulkan kematian dini kepada warga.
Asumsi itu, menurut Adryanov, adalah "bentuk dugaan pencemaran nama baik dan sangat merugikan PLTU Celukan Bawang II."
3. Paragraf ketujuh, kedelapan, kesembilan, dan kesepuluh:
"'Proyek yang hanya disetujui beberapa orang ini ternyata ada risiko besar bagi penduduk Bali,' tambah Adila."
"Adila mengatakan risiko lain dari asap yang juga akan dihadapi adalah dampak terhadap perekonomian masyarakat."
"Misalnya dari semula dapat memanen 1.000 buah kelapa berkurang menjadi 100-200 biji setiap panen. Di sisi lain, dampak PLTU ini katanya juga dirasakan oleh warga yang melaut akibat pengaruh sistem pendingin yang menggunakan air laut."
"Menurutnya, seorang nelayan katanya semula sebelum PLTU itu beroperasi mampu menangkap 300 ember ikan kini hanya menjadi 10 ember ikan dalam sekali melaut."
Kuasa hukum PT PLTU Celukan Bawang II membantah secara tegas isi pemberitaan itu karena, faktanya, PLTU Celukan Bawang "justru membawa dampak terhadap kemajuan ekonomi yang besar dan signifikan kepada warga Celukan Bawang."
PLTU Celukan Bwang, tulis kuasa hukum, mempertanyakan data dan bukti yang sah terkait isi berita berkurangnya panen para petani dari 1.000 buah kelapa menjadi 100-200 biji setiap panen dan penurunan hasil penangkapan ikan dari 300 ember menjadi 10 ember ikan.
Editor: Jay Akbar