tirto.id - Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia memprotes batas usia rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai merugikan guru madrasah swasta. Dalam audiensi bersama pimpinan DPR RI, Wakil Ketua Umum PGM Indonesia, Ahmad Sujaenudin, meminta agar batas usia seleksi ASN untuk guru madrasah yang saat ini hanya sampai 35 tahun, dinaikkan menjadi 40 tahun. Ahmad menyampaikan langsung tuntutan tersebut di hadapan pimpinan DPR RI dan pimpinan Komisi VIII.
“Kami mohon agar batasan usia ASN, perekrutan usia ASN yang semula 35 ditambah 40 tahun biar guru-guru yang sudah sepuh bisa mencicipi. Setuju? Karena dibatasi 35 tahun, Pak, Bu, sedangkan kalau dokter dan dosen bisa 40 tahun. Mohon ini bisa dibantu dari pimpinan DPR agar ini bisa terlaksana,” ujar Ahmad dalam audiensi di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, banyak guru madrasah swasta telah mengabdi cukup lama sehingga ketika kesempatan seleksi ASN atau P3K datang, usia mereka sudah melewati batas maksimal 35 tahun. Selain soal usia, Ahmad juga meminta agar guru madrasah swasta tidak didiskriminasi dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Yang pertama kami mohon dorongan dari pimpinan DPR RI bisa mendorong Bapak Presiden untuk menggunakan kebijakannya, kekuasaannya agar teman-teman guru madrasah swasta tidak didiskriminasi di dalam perekrutan P3K. Karena itu yang kami harapkan,” katanya.
PGM juga mendesak agar keputusan terkait nasib guru madrasah swasta tidak berlarut-larut.
“Mana yang terbaik dan lebih cepat yang bisa diberikan kepada guru madrasah. Dan kami harapkan keputusan ini tidak lama, keputusan ini bisa secepatnya kami terima,” ujarnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id





























