Menuju konten utama

Guru Les Jadi Tersangka Usai Unggah "Tak Usah Pajang Foto Presiden"

Guru les privat berinisial AF ditetapkan menjadi tersangka ujaran kebencian mengunggah status di facebook berisi usulan agar sekolah tidak memajang foto presiden dan wakil presiden.  

Guru Les Jadi Tersangka Usai Unggah
Ilustrasi ujaran kebencian. FOTO/Istock

tirto.id - Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan perempuan berinisial AF menjadi tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian.

"AF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan yang dibuat oleh warga berinisial TCS pada 1 Juli 2019," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, ketika dihubungi wartawan, Kamis (11/7/2019).

AF menjadi tersangka karena mengunggah pernyataan berisi usulan agar foto presiden dan wakil presiden tidak perlu dipajang di sekolah. Adapun kalimat lengkap dalam unggahan AF di akun facebook miliknya tersebut adalah sebagai berikut:

"kalo boleh usul...di sekolah2 tidak usah lagi memajang foto Presiden & Wakil presiden...turunin aja foto2nya..kita sebagai guru ngga mau kan mengajarkan anak2 didik kita tunduk, mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan? Cukup pajang foto GOODBENER kita ajaa...GUBERNUR INDONESIA ANIES BASWEDAN."

Menurut Budhi, setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari ahli bahasa serta Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), penyidik menetapkan AF sebagai tersangka.

Polisi menilai unggahan AF sebagai penyebaran ujaran kebencian atau hoaks yang bisa memicu keonaran, menghasut orang supaya tidak menuruti peraturan perundang-undangan dan menghina lembaga kekuasaan yang ada di Indonesia.

Berdasar keterangan Budhi, alasan AF mengunggah pernyataan tersebut karena terpengaruh situasi usai Pilpres 2019.

"Dia masih terbawa emosi, sehingga belum bisa menahan dirinya, sehingga mengunggah [kalimat] tersebut," kata Budhi.

AF semula mengaku berprofesi sebagai guru di SMPN 30 Jakarta. Namun, menurut Budhi, ternyata AF hanya wali murid di SMPN tersebut. Adapun profesi AF adalah guru les privat.

"Usai kami cek, ternyata dia mengaku sebagai guru saat mengunggah," ujar Budhi.

AF dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE juncto Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 160 KUHP atau Pasal 207 KUHP.

"Dia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar," ujar Budhi.

Dia menambahkan, lantaran ancaman hukumannya di atas lima tahun, AF ditahan oleh polisi.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom