Menuju konten utama

Saat Ferdy Sambo Jadi Tersangka & Dalang Pembunuhan Brigadir J

Pengusutan kasus Brigadir J belum rampung, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta tim untuk bekerja membongkar kasus ini secara profesional.

Saat Ferdy Sambo Jadi Tersangka & Dalang Pembunuhan Brigadir J
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

tirto.id - Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun pengusutan perkara belum rampung, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta tim untuk bekerja membongkar kasus ini secara profesional dan berbasis investigasi ilmiah.

Irjen Ferdy Sambo Tersangka ke-4

Sigit mengklaim pihaknya telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richad Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan KM. Belum diketahui siapa KM ini. Tim Khusus pun melakukan gelar perkara Selasa 9 Agustus 2022 dan memastikan Sambo jadi tersangka.

“Tim Khusus memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” tutur Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Ancaman Hukuman Mati

Menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun, kepada empat tersangka itu.

Peran Sambo: Pembuat Skenario

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan empat tersangka kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki peran masing-masing. Irjen Ferdy Sambo berperan sebagai pembuat skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.

“Bharada RE menembak korban, RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, Irjen FS meyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas,” kata Agus.

Nihil Baku Tembak

Kemudian berdasar pemeriksaan Tim Khusus, tidak ditemukan tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Richard Eliezer. Bahkan agar terkesan terjadi baku tembak, Sambo menembak dinding berkali-kali menggunakan senjata milik Brigadir Yosua. Kejadian itu berlangsung pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Motif Penembakan Masih Belum Jelas

“Motif atau pemicu penembakan tersebut, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk ibu PC (Putri Candrawathi),” kata Sigit.

Maka Tim Khusus masih terus menggali informasi dan analisis barang bukti guna mengetahui motif pembunuhan Brigadir Yosua.

Para Terduga Melanggar Etik

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan timnya memeriksa 56 personel Polri, 31 personel di antaranya diduga melanggar kode etik ketika olah tempat kejadian perkara.

“11 di antaranya telah ditempatkan di tempat khusus, sedangkan tiga di antaranya ditempatkan di Mako Brimob,” ucap Agung.

Awalnya hanya empat anggota Polri yang ditempatkan di tempat khusus, lalu bertambah tujuh orang. Kemudian, 31 orang itu terdiri dari 1 perwira menengah Bareskrim, 1 perwira pertama Bareskrim, 21 personel dari Div Propam Polri (3 perwira tinggi, 8 perwira menengah, 4 perwira pertama, 4 bintara, 2 tamtama), serta 7 anggota Polda Metro Jaya (4 perwira menengah dan 3 perwira pertama).

Agung berkata Timsus akan melakukan pengkajian terhadap personel-personel yang diduga melanggar kode etik. Bila ada unsur pidananya, maka penyidik pun bakal mengusut hal tersebut.

Sambo Langgar Etik?

Kapolri menginstruksikan Inspektorat Khusus mencari tahu dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Sambo.

“Terkait hambatan upaya menghilangkan barang bukti, saya minta Tim Khusus memeriksa FS. Apakah ada perintah dari yang bersangkutan? Tolong segera laporkan hasilnya,” kata Sigit.

Kesaksian Bharada Eliezer

Bharada Richard Eliezer menuliskan kesaksiannya ketika diperiksa. Dalam tulisannya itu, Bharada E mengaku bila dirinya ditugasi untuk menembak Brigadir J, rekannya sendiri.

“Bharada RE pada saat pemeriksaan mendalam ingin menyampaikan unek-unek. Dia ingin menulis sendiri. ‘Tidak usah ditanya, Pak. Saya menulis sendiri.’,” ucap Agung.

“Yang bersangkutan menulis dari awal bahwa dia melakukan [penembakan], dilengkapi dengan cap jempol dan meterai,” sambung Agung.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto