tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya jadi tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun motif penembakan belum diketahui.
“Motif atau pemicu penembakan tersebut, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk ibu PC (Putri Candrawathi),” kata Sigit di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.
Kemudian, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan tim memeriksa 56 personel Polri, 31 personel di antaranya diduga melanggar kode etik ketika olah tempat kejadian perkara.
“11 di antaranya telah ditempatkan di tempat khusus, sedangkan tiga di antaranya ditempatkan di Mako Brimob,” ucap Agung.
Awalnya hanya empat anggota Polri yang ditempatkan di tempat khusus, lalu bertambah tujuh orang. Kemudian, 31 orang itu terdiri dari 1 perwira menengah Bareskrim, 1 perwira pertama Bareskrim, 21 personel dari Div Propam Polri (3 perwira tinggi, 8 perwira menengah, 4 perwira pertama, 4 bintara, 2 tamtama), serta 7 anggota Polda Metro Jaya (4 perwira menengah dan 3 perwira pertama).
“Timsus akan melakukan pengkajian terhadap personel-personel yang diduga melanggar kode etik. Kalau ada unsur pidananya, kami akan limpahkan ke Bareskrim Polri,” terang Agung.
Hari ini Sambo resmi menjadi tersangka kematian Brigadir Yosua, namun tim akan terus menggali fakta lainnya.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky