tirto.id - Moch Subchi Azal Tsani, tersangka dugaan pencabulan santriwati di pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur, kini berada di tangan polisi usai si buronan itu menyerahkan diri pada Kamis, 7 Juli 2022, pukul 23.00 WIB.
“Kamis, pukul 08.00-22.30, tim gabungan mencari dan menggeledah seluruh area Ponpes Shiddiqiyyah dan tempat persembunyian (Subchi) lainnya,” ucap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jumat (8/7/2022).
Kemudian, pukul 23.00, Subchi menyerahkan diri kepada polisi dan ia digelandang ke Polda Jawa Timur. Polisi pun segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, dilanjutkan dengan menahan Subchi di Rutan Medaeng, Sidoarjo.
“Atas perbuatannya, MSA disangka Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) ke-2 huruf e KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” terang Ramadhan. Subchi dilaporkan kepada Polres Jombang pada 29 Oktober 2019.
Pengaduan terdaftar dengan nomor LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG atas dugaan mencabuli MN beserta empat orang lainnya, yang merupakan santriwati. Lantas dia ditetapkan menjadi tersangka.
“Artinya korban berjumlah lima orang. Tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban sebanyak dua kali, pada Senin, 8 Mei 2017, pukul 11.00,” ujar Ramadhan.
Sepuluh hari berikutnya yakni 18 Mei 2017, pukul 02.30, di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Subchi melakukan hal serupa.
Barang bukti perkara ini yakni dua rok panjang, dua jilbab, dua setel seragam, sebuah kaus, tiga lembar surat keputusan pemberhentian sebagai murid. Polisi pun telah memeriksa 36 saksi dan 8 ahli, serta memiliki visum et repertum korban dari RSUD Jombang. Pada 4 Januari 2022, berkas perkara Subchi dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri