Menuju konten utama

Grace Natalie Berpotensi Dipidana, Tapi Tidak dengan Kebijakan PSI

Novel Bamukmin melaporkan Grace Natalie karena menolak poligami, salah satu kebijakan PSI. Lantas, bisakah Grace dipidana?

Grace Natalie Berpotensi Dipidana, Tapi Tidak dengan Kebijakan PSI
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menyampaikan pidato politik awal tahun 2019 yang bertema Politik Akal Sehat, Politik Kaum Muda di Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/1/2019). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Novel Bamukmin melaporkan Ketua Umum PSI Grace Natalie ke polisi terkait masalah poligami. Novel merasa Grace telah menghujat bahkan sampai melarang apa yang dibolehkan syariat Islam.

Grace dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Dalam kasus ini, Novel bertindak sebagai 'Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi)'—lain waktu dia juga jadi juru bicara Persaudaraan Alumni 212.

"Grace Natalie memang menyerang syariat Islam tentang poligami. Syariat apa pun haram untuk dihujat, apalagi dilarang," kata Novel di Bareskrim Polri, Senin (4/2/2019) kemarin.

Pengajar ilmu politik dari UIN Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno, merasa aneh dengan pelaporan ini. Soalnya, kasus ini bukan perkara antara Novel dan Grace saja.

Anti-poligami adalah sikap resmi PSI, bukan pandangan pribadi Grace. Tak masuk akal jika melaporkan seseorang karena dia mengemukakan apa yang akan diperjuangkan partai.

"Terlampau berlebihan. Itu, kan, sifatnya kebijakan partai," kata Adi kepada reporter Tirto, Rabu (6/2/2019).

Semua partai di Indonesia punya sikap terhadap isu-isu tertentu, yang memang sulit untuk bisa memuaskan semua golongan. Tapi kalau tak bikin puas dan lantas dilaporkan, kata Adi, ini akan "membikin repot polisi di negara ini."

"Biarkan saja rakyat yang menilai," tambah Adi.

Profesor hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Muzakir mengatakan ini bukan soal kebijakan partai atau bukan. Bagi Muzakir, Novel melaporkan Grace karena faktanya memang dialah yang berpidato soal antipoligami.

Tapi, perkara Grace bisa dipidana atau tidak itu tergantung pada konteks. Maksudnya, mengatakan setuju atau tidak dengan poligami jelas tak melanggar aturan apa-apa. Tapi, jika ia menghina mereka yang berpoligami, itu bisa dijerat. Dalam hal ini, Grace tak mengutarakan ujaran yang menghina mereka yang poligami.

"Jika menghina, itu masuk Pasal 156 KUHP," katanya kepada reporter Tirto. Pasal 156 berisi larangan menyatakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan masyarakat. Hukumannya empat tahun penjara.

Sementara itu, pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Andi Komara menilai tidak ada yang salah dengan ucapan Grace Natalie soal poligami. Kata Andi, pernyataan itu terlebih merupakan gambaran dari sikap atau program partai, yang hanya berlaku buat kadernya.

"Sama seperti misalnya bapak saya menyerukan larangan ke keluarga, 'gak boleh merokok ya'. Kan sama," kata Andi kepada reporter Tirto.

Yang menjadi soal, kata Andi, pernyataan itu muncul saat tahun politik. "Cuma karena ini lagi tahun politik, dimasukanlah itu jadi persoalan untuk politik, dengan pasal-pasal karet, UU ITE, Penistaan Agama, dan sebagainya," kata Andi.

Dalam wawancara dengan DW, Grace panjang lebar bicara soal tuduhan "menyerang syariat Islam" seperti yang juga dituduhkan Novel. Sebelum ini, tuduhan serupa dilayangkan ketika partai yang baru akan ikut Pemilu 2019 ini menolak peraturan daerah yang berdasarkan pada agama tertentu (misal perda syariah atau perda Injil).

Grace bilang: "PSI tidak bertentangan dengan agama apa pun. Kami justru ingin mengembalikan agama ke tempatnya yang mulia, yakni agar tidak dipolitisasi."

Novel sebetulnya telah memberikan alasan kenapa hanya Grace yang 'dipolisikan'. Katanya, ini karena bekas presenter berita itu secara sadar mengatakan soal anti hingga melarang poligami di muka umum.

"Grace lebih tersistem, dengan diliput oleh media," kata Novel, yang juga bekas pejabat Front Pembela Islam.

Poligami Bikin Susah Perempuan

Grace kerap menyinggung temuan LBH Apik yang pernah meriset 107 istri yang dipoligami suaminya. 37 orang di antara mereka kemudian tak lagi diberi nafkah; 23 orang ditelantarkan atau ditinggalkan; dan 21 lain mendapat tekanan psikis.

Responden juga harus menjalani pisah ranjang (11 orang), mendapat penganiayaan fisik (7), diceraikan (6), sampai mendapat teror dari istri kedua (2).

Intinya, poligami lebih memberikan mudarat kepada perempuan. Alasan itulah yang membuat PSI berposisi menolak poligami.

Karena memang jadi sikap partai, Grace menekankan kalau PSI telah menyiapkan sejumlah program agar anti-poligami tak berhenti hanya jadi jargon. Salah satunya adalah memperjuangkan ada aturan yang melarang praktik poligami bagi pejabat publik (siapa pun itu, mau eksekutif atau legislatif atau yudikatif) dan PNS.

Rencana itu ia kemukakan dalam pidato berjudul "Keadilan untuk Semua, Keadilan untuk Perempuan Indonesia" di Jatim Expo International Surabaya, 11 Desember 2018.

Meski demikian, toh sikap ini tak bisa diterima semua anggota partai. Buktinya pada penghujung 2018, tiga kader memutuskan mengundurkan diri karena tak sepakat.

Baca juga artikel terkait PSI atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika, Andrian Pratama Taher & Riyan Setiawan
Penulis: Rio Apinino
Editor: Mufti Sholih