Menuju konten utama

GP Ansor: Jangan Ada Pihak yang Cari Untung Soal Freeport

Gerakan Pemuda Ansor mengingatkan agar tidak ada pihak dan lembaga negara yang mengambil kesempatan untuk keuntungan sendiri di tengah proses perundingan pemerintah Indonesia dengan PT Freeport.

GP Ansor: Jangan Ada Pihak yang Cari Untung Soal Freeport
Freeport di Mimika, Papua. Foto/ANTARA/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Organisasi otonom Nahdlatul Ulama Gerakan Pemuda Ansor mengingatkan agar tidak ada pihak dan lembaga negara yang memanfaatkan serta mengambil kesempatan untuk keuntungan sendiri di tengah proses perundingan pemerintah Indonesia dengan PT Freeport.

"Jangan sampai ada yang mencari kesempatan untuk keuntungan tertentu," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/4/2017).

Perundingan pemerintah dengan Freeport itu sendiri terkait perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang masih berlanjut. Untuk itu, Yaqut mengatakan GP Ansor meminta agar semua pihak bertindak sesuai konstitusi terkait perundingan dengan PT Freeport tersebut.

Yaqut berharap semua pihak, baik pemerintah maupun DPR, untuk bersama-sama memenangkan perundingan itu. Maka, pihaknya akan menyurati pimpinan DPR, Ketua Fraksi dan Ketua Komisi VII untuk meminta dukungan, sekaligus mengawal dan mengamankan proses perundingan dengan PT Freeport.

Dia mengatakan hal itu juga berlaku terhadap perundingan dengan perusahaan pertambangan lainnya. Sebab proses perubahan KK menjadi IUPK dengan kewajiban membangun smelter dan divestasi saham merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur ketentuan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

GP Ansor, kata dia, sejak awal berkomitmen untuk mengawal proses perundingan antara pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM dengan Freeport.

"Mari berjuang bersama amanat konstitusi sesuai fungsi dan peran masing-masing. Dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 sudah sangat jelas, tidak hanya soal IUPK saja tetapi ada kewajiban divestasi sebesar 51 persen dan pembangunan smelter dalam negeri. Jadi jangan mengganggu proses yang sedang berjalan," kata Gus Yaqut, sapaan akrabnya.

Bagaimanapun, lanjut Yaqut yang juga anggota Komisi VI DPR RI itu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 1 Tahun 2017 merupakan upaya untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945.

"Kemenangan konstitusi merupakan kemenangan rakyat Indonesia. Upaya ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, khususnya rakyat Papua dalam kasus Freeport," kata dia.

Yaqut kembali menegaskan bahwa pihaknya akan siaga dan terus mengawal jalannya konstitusi. GP Ansor siap menjadi garda terdepan jika ada yang melanggar konstitusi maupun mengambil kesempatan untuk keuntungan kelompok tertentu.

"Bagi kami, NKRI adalah harga mati. Kami akan mendukung dan mengawal amanat konstitusi," kata dia.

Baca juga artikel terkait FREEPORT INDONESIA atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Bisnis
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri