Menuju konten utama

Golkar Gelar Munaslub Setelah Rapat Pleno DPP Pekan Depan

Ketua Korbid Kepartaian Golkar Kahar Muzakir menyatakan DPP Golkar memastikan Munaslub digelar setelah melakukan rapat pleno pekan depan.

Golkar Gelar Munaslub Setelah Rapat Pleno DPP Pekan Depan
Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar Agung Laksono didampingi Sekretaris Ganjar Razuni, Anggota Watty Amir dan Farida Syamsi berbincang di sela-sela rapat dewan pakar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (20/11/2017). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id -

KPK telah merampungkan berkas Setya Novanto dan sidang perdana kasusnya akan digelar di pengadilan Tipikor pada 13 November 2017 mendatang atau sehari sebelum putusan gugatan praperadilan.

Sesuai Pasal 82 ayat 1 huruf (d) UU 8 tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan praperadilan tersebut gugur. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 pengertian "perkara sudah mulai diperiksa" adalah saat pokok perkara disidangkan.

Terkait hal tersebut, Ketua Korbid Kepartaian Golkar Kahar Muzakir menyatakan DPP Golkar memastikan Munaslub digelar setelah melakukan rapat pleno pekan depan.

"Munaslub nanti setelah Pleno dulu. Rencananya Senin ya," kata Kahar di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, (7/12/2017).

Kahar pun menjelaskan mekanisme Pleno bukan untuk menunda kembali proses Munaslub Golkar. Melainkan, Pleno menjadi bagian mekanisme sebab penyelenggara Munaslub adalah DPP Golkar.

"Enggak (menunda). Karena 34 (DPD I) itu sudah mengusulkan kan ditawarkan (di Pleno) bagaimana setuju enggak Munaslub? Setuju, tok tok," kata Kahar.

Pernyataan ini didukung oleh politisi senior Golkar Ahmadi Noor Supit. Menurutnya, dengan adanya desakan 34 DPD I, DPP Golkar wajib untuk menyelenggarakan Munaslub.

"DPP bisa dibekukan kalau tidak mengikuti 2/3 itu. Dalam keadaan normal sekalipun kalau sudah 2/3 harus ada Munaslub," kata Ahmadi di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).

Mantan Ketua DPP Golkar ini pun menyatakan desakan lebih dari 2/3 DPD I secara otomatis menggugurkan hasil rapat pleno DPP Golkar 21 November lalu. Sehingga, menurutnya, keputusan Rapat Pleno bahwa Munaslub baru bisa dilaksanakan setelah ada hasil Praperadilan tidak berlaku lagi.

"Walaupun sekarang P21 kemudian gugur, saya kira matching saja," kata Ahmadi.

"Munas itu diinginkan paling lama tanggal 18 Desember," imbuhnya.

Namun, Ketua Bappilu Golkar Wilayah Sumatera III Azis Syamsudin, tetap menyatakan P21 Novanto tidak bisa serta merta menjadikan Golkar Munaslub.

"Ini berdasarkan pasal 82, praperadilan akan gugur pada saat dibacakannya putusan praperadilan," kata Azis di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat (7/12/2017).

Azis pun menyatakan desakan 2/3 DPD I bukan alasan utama bagi Golkar untuk menggelar Munaslub. "Itu hanya salah satu saja," kata Azis.

Sementara, menurutnya, dalam menggelar Munaslub harus ada alasan genting. Sedangkan, Azis tak menganggap sekarang Golkar memiliki alasan genting untuk segera Munaslub.

"Pilkada sudah selesai. Rekomendasi partai Golkar terhadap rekomendasi 2018 sudah selesai," kata Azis.

Baca juga artikel terkait MUNASLUB GOLKAR atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Maya Saputri