tirto.id - Pemerintah sedang gencar mendorong investasi asing masuk ke Indonesia demi mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.
Asisten Deputi Ekonomi Digital Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Theodore Sutarto, mengatakan untuk menjaring investor baru termasuk di sektor digital, pemerintah telah membuat paket-paket investasi, salah satunya dengan memberikan insentif berupa golden visa atau visa emas.
“Kita nanti ada paket-paket investasi yang akan ngedorong investasi. Investasi seperti mungkin yang tadi Elon Musk datang ke Indonesia, itu untuk dikasih golden visa namanya,” katanya, dalam Media Briefing: Perkembangan Kebijakan Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan UMKM, di Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Namun, untuk mendapatkan golden visa, investor harus membangun unit usaha yang dapat menarik tenaga kerja dari Indonesia. Sehingga, investasi yang ditanamkannya di salah satu daerah, bisa memberikan efek berganda pada daerah lain. Alhasil pada akhirnya ekonomi Indonesia dapat tumbuh semakin tinggi.
Namun, sebelum menjaring investasi dari luar negeri, saat ini pemerintah juga sedang mengakselerasi pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia. Pada saat yang sama, sumber daya manusia (SDM) pun juga sedang dipersiapkan untuk menyambut investasi digital.
“Kalau misalnya kita punya infrastruktur, wah 100 persen masuk Indonesia, internet cepet, tapi kita enggak ngerti menggunakannya. Nah kita bangun SDM-nya juga, itu pendekatannya kedua itu,” tambah Theodore.
Dengan tumbuhnya investasi digital, Theodore yakin, untuk mencapai pertumbuhan 8 persen yang ditargetkan presiden terpilih Prabowo Subianto bisa dicapai. Meski begitu, target tinggi pertumbuhan ekonomi juga diakuinya tidak mudah didapat.
“Kalau target memang harus tetap paling tinggi, karena kalau misalnya kita target rendah-rendah, ya bukan target namanya,” ucap dia.
Sementara itu, mengutip laman Direktorat Jenderal Imigrasi, golden visa diperuntukkan Orang Asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya investor, baik korporasi maupun perorangan.
Dengan visa emas ini, pemiliknya dapat tinggal dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun di Indonesia, dalam rangka mendukung perekonomian nasional.
Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$2,5 juta. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$5 juta.
“Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$25 juta akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya; untuk nilai investasi sebesar US$50 juta akan diberikan lama tinggal 10 tahun,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dikutip Tirto, Rabu (12/6/2024).
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Bayu Septianto