tirto.id - Komisi Kode Etik Polri kembali menggelar sidang pelanggaran etik pada Senin (12/9/2022) terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kali ini menyidangkan Bharada Sadam, mantan Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri.
"Agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP dengan terduga pelanggar Bharada S akan dilaksanakan hari ini, pukul 13.00 WIB," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Mejelis sidang kali ini yaitu Kombes Pol Rahmat Pamudji, Kombes Pol Satyus Ginting, dan Kombes Pol Fitra Andreas Ratulangi.
Nurul menerangkan, sebanyak tiga saksi dihadirkan dalam sidang etik Bharada Sadam. Ketiganya ialah Ipda DD, Brigadir FF dan Briptu FD.
Bharada Sadam sendiri diduga melakukan pelanggaran berkategori sedang. Tak dijelaskan secara rinci peran Bharada Sadam, namun Nurul memastikan pelanggaran tidak terkait dengan upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir J.
"Sedangkan wujud perbuatan (Sadam) yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas. Orang tersebut tidak tersangkut dengan obstruction of justice," jelas Nurul.
Bharada Sadam saat ini telah dimutasi sebagai pegawai Yanma Polri dan pemindahannya tercantum dalam surat Nomor:ST/1751/VIII/ KEP./2022.
Dalam kasus kematian Yosua terkait dugaan penghalangan penyidikan (obstruction of justice), Polri menetapkan tujuh tersangka antara lain Irjen Pol Ferdy Sambo, AKP Irfan Widyanto, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol Agus Nurpatria, dan Kompol Chuck Putranto.
Sampai saat ini ini, total sudah ada empat yakni Kombes Agus Nurpatria, lalu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo yang diputus PTDH namun mengajukan banding.
Hingga saat ini, Polri sudah menyidangkan tiga anggotanya dalam dugaan ketidakprofesionalan melaksanakan tugas. Mereka yaitu AKP Dyah Chandrawati dengan vonis demosi, AKBP Pujiyarto disankasi patsus 28 hari, dan AKBP Jerry Raymond Siagian divonis pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto