tirto.id - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan partainya telah menerima surat pengunduran diri Edhy Prabowo dari posisi sebagai Wakil Ketua umum DPP Partai Gerindra. DPP Gerindra pun akan mencari orang yang akan mengisi jabatan yang ditinggalkan Edhy Prabowo.
"Pengunduran diri Edhy Prabowo kami terima dengan baik sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku di partai dan karena sudah langsung diumumkan, kami terima. Kami akan segera siapkan penggantinya," ujar Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2020) dilansir dari Antara.
Dasco juga memastikan Edhy Prabowo tak lagi menjadi kader partai yang dipimpin Prabowo Subianto itu.
"Ya kalau sudah mengundurkan diri kan ya sudah selesai," tegas Dasco.
Gerindra, kata Dasco menghormati proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Edhy Prabowo. Menurutnya Gerindra dan Prabowo tetap berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Terkait bantuan hukum, Gerindra tak memberikannya. Menurut Dasco partainya menyerahkan kepada pihak keluarga yang telah mempersiapkan tim pengacara untuk mendampingi proses hukum.
Selain itu dia enggan mengaitkan kasus Edhy dengan momentum Pilkada Serentak 2020 karena apa yang dialami Edhy bisa terjadi pada siapapun.
"Kami berprasangka baik saja bahwa hal seperti ini bisa terjadi kepada semua parpol," katanya.
Dasco menambahkan Partai Gerindra juga tak akan mencampuri urusan Presiden Joko Widodo dalam mencari pengganti Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Itu adalah hak prerogatif presiden dan kami belum bicara atau mendapatkan kabar lebih lanjut mengenai itu," kata Dasco.
Edhy Prabowo ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan mendekam di Rutan KPK. Edhy diduga menjadi salah satu pihak penyelenggara negara yang menerima uang terkait ekspor benih lobster.
Edhy Prabowo bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka yakni stafsus Menteri KKP Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin.
Edhy Prabowo dkk selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak pemberi suap yang juga ditetapkan tersangka adalah Direktur PT DPP, Suharjito. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto