Menuju konten utama

Gelar Bamsoet Dipersoalkan, Golkar DKI: Itu Bukan Serangan Personal

Rizal Mallarangeng menilai langkah kader Golkar mempersoalkan ijazah Bamsoet merupakan hal yang wajar. 

Gelar Bamsoet Dipersoalkan, Golkar DKI: Itu Bukan Serangan Personal
Ketua DPR Bambang Soesatyo menaiki mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (8/6/2018). ANTARA FOTO/Elang Senja

tirto.id - Plt Ketua DPD Golkar DKI Jakarta, Rizal Mallarangeng membantah bahwa langkah salah satu kader partainya, Agung Harta, mempersoalkan gelar master Bambang Soesatyo (Bamsoet), merupakan serangan personal.

Menurut Rizal, sikap kritis Agung Harta tersebut wajar karena, sebagai ketua DPR, Bamsoet adalah pejabat publik.

Komentar Rizal merespons tudingan politikus Partai Golkar M. Misbakhun yang menilai persoalan terkait ijazah master itu merupakan serangan personal kepada Bamsoet.

"Itu bukan soal pribadi. It is a public scrutiny [ini adalah pengawasan publik]. Jabatan tinggi selalu mengandung konsekuensi," kata Rizal lewat pesan singkat kepada wartawan Tirto, pada Minggu (7/7/2019).

Rizal menjelaskan, setelah diteliti lebih dalam, kampus Newport University--yang menjadi afiliasi kampus Bamsoet di Indonesia, IMNI--memang perguruan tinggi bodong.

"Di Texas, [kampus itu statusnya] ilegal dan bermasalah, di beberapa negara bagian AS lainnya sama saja. Di Indonesia, afiliasi universitas yang menjadi almamater Bamsoet, yaitu IMNI, juga sudah dibekukan tahun 2011. Bermasalah juga," kata Rizal.

"Wajar jika Agus, dan juga banyak orang lain, juga saya, kemudian curiga bahwa gelar MBA Bamsoet dari perguruan tinggi tersebut juga bermasalah," tambah Rizal.

Dia menambahkan Kemenristekdikti telah mengonfirmasi bahwa, meski kampusnya sudah tutup, gelar yang didapat Bamsoet tetap sah dan berlaku.

"Ternyata, setelah dijelaskan oleh pejabat berwenang, universitas Bamsoet memang dibekukan, tetapi gelar Bamsoet tetap sah, karena diperoleh sebelum tahun 2011, tahun pembekuannya," kata dia.

"Jadi beda Bamsoet dengan Qomar yang kontroversial beberapa saat lalu adalah ini: Qomar ijasahnya palsu, semantara Bamsoet ijasahnya sah, tapi sekolahnya palsu dan bermasalah sejak tahun 2011," Rizal melanjutkan.

Rizal mengaku lega setelah Kemenristekdikti memastikan ijazah Bamsoet tetap sah meski kampus yang memberikan gelar itu bermasalah.

"Tentu kita sedikit lega, ternyata Ketua DPR RI tidak berijazah palsu. Lega, karena kalau tidak, kan kita semua, apalagi Golkar, akan malu dan tercoreng," kata Rizal.

Dia menambahkan, seharusnya Bamsoet berterima kasih kepada Agus Harta, karena secara tidak langsung telah diperingatkan untuk berhati-hati oleh kader Golkar DKI tersebut.

"Intinya, Bamsoet sebenarnya harus berterima kasih pada kader muda seperti Agus Harta, bukan malah mengancam dia dengan pelaporan polisi," ujar dia.

Rizal menyarankan Bamsoet hanya mengingatkan kepada Agus Harta agar ke depan berhati-hati sebelum menyampaikan pernyataan ke publik.

"Agar dia tidak mengulang kesalahan dengan menyampaikan ide-ide lemah dan kosong isinya ke publik. Dengan begitu dia akan tumbuh menjadi pejabat yang disegani, bukan tokoh yang selalu menjadi bahan olokan," kata dia.

Ribut-ribut soal kampus tempat Bamsoet memperoleh gelar Master of Business Administration (MBA) membuat politikus Golkar itu beberapa kali menyampaikan klarifikasi.

Persoalan ini bermula saat Agus Harta mempertanyakan gelar MBA Bamsoet lantaran Institut Manajemen Newport Indonesia (IMNI) sudah tutup sejak 2011. Agus menuding gelar itu diperoleh Bamsoet dari kampus abal-abal.

Menanggapi tudingan tersebut, Bamsoet mewacanakan rencana melaporkan Agus ke kepolisian.

"Karena ada statement itu, saya persilahkan pada kawan-kawan alumni IMNI untuk melakukan langkah-langkah hukum terhadap orang yang menista institusi kami," kata Bamsoet pada 5 Juli lalu.

Bamsoet mengklaim tim media DPR telah mewawancarai Menristekdikti Mohamad Nasir terkait pencabutan izin kampus IMNI. Bamsoet memastikan ijazah yang diterimanya sah secara hukum.

Melalui rilis tertulisnya pada hari ini, Nasir menjelaskan ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 yang dikuatkan dengan UU Nomor 12 tentang Pendidikan Tinggi tidak berlaku surut.

"Jika kampusnya sudah ditutup kemudian ada yang meragukan ijazah yang sudah dikeluarkan, saya tegaskan itu tidak benar. Jika ijazah keluar sebelum UU itu diberlakukan maka kelulusannya tetap sah," kata Nasir.

Baca juga artikel terkait IJAZAH PALSU atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Addi M Idhom