tirto.id - Juru Bicara Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi, mengatakan membolehkan mudik bagi para santri berlaku hanya selama masa pengetatan perjalanan, sesuai Addendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 terkait larangan mudik.
"Jadi, sekali lagi ditegaskan, bahwa kepulangan para santri dari pesantren bukan di kurun waktu Larangan Mudik pada 6-17 Mei; namun dalam rentang waktu pengetatan mudik, yaitu sekitar 4-5 Mei," kata Masduki dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/4/2021) dilansir dari Antara.
Hal itu untuk meralat pernyataannya, yang sebelumnya menyebutkan bahwa pengecualian mudik di masa larangan mudik bagi santri merupakan permintaan Wapres Ma’ruf Amin.
Menurut Masduki, Wapres Ma'ruf Amin hanya meminta adanya kemudahan mudik bagi para santri, setelah mengetahui kekhawatiran para santri terhadap pengetatan perjalanan mudik dari pemerintah.
"Para santri khawatir tidak bisa berkumpul dengan orang tua mereka. Mereka khawatir tidak bisa pulang setelah masa pengajian usai, karena umumnya pengajian Ramadhan baru berakhir di hari ke-21 Ramadhan atau 3 Mei 2021," jelasnya.
Mendengar kekhawatiran tersebut, Wapres Ma'ruf Amin, kata Masduki mencoba memberikan opsi untuk memfasilitasi kepulangan santri sebelum diberlakukannya masa larangan mudik. Ia membantah opsi tersebut sebagai dispensasi bagi para santri pada masa larangan mudik.
"Bukan dispensasi [bagi santri] pada masa larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu pada tanggal 6-17 Mei 2021," tegasnya.
Meskipun diberi kemudahan untuk mudik, para santri tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan melakukan swab test PCR maupun rapid test Antigen sebelum dan sesudah mudik.
Dalam Addendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah, pemerintah memberlakukan masa pengetatan mudik dan arus balik selama periode H-14 dan H+7 mudik Lebaran 2021.
Pengetatan pergerakan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tersebut diberlakukan dengan mempersingkat masa berlaku hasil negatif rapid test Antigen menjadi maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Addendum tersebut bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan manusia, pada periode 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei, yang berpotensi meningkatkan penularan COVID-19 antardaerah.
Editor: Bayu Septianto