Menuju konten utama

Garda Revolusi Iran & Mereka yang Dianggap Sebagai Teroris oleh AS

Proses pemberian label "organisasi teroris asing" oleh AS punya mekanisme yang panjang, melibatkan lintas instansi, namun hasilnya seringkali gagal tepat sasaran.

Garda Revolusi Iran & Mereka yang Dianggap Sebagai Teroris oleh AS
Ilustrasi teroris. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Presiden AS, Donald Trump, mengumumkan bahwa Garda Revolusi Iran (IRGC) sebagai kelompok teroris asing (FTO) pada Senin (9/4) kemarin. Hal tersebut merupakan pertama kalinya bagi AS, secara resmi, memberikan label “kelompok teroris” kepada organisasi militer di suatu negara. Trump menegaskan Garda Revolusi secara “aktif berpartisipasi membiayai dan mempromosikan terorisme dalam konteks alat kenegaraan.”

Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo, menyebut langkah itu adalah bagian dari upaya Abang Sam dalam memberikan tekanan kepada Iran untuk mengakhiri dukungannya terhadap aksi teroris dan aktivitas militer yang mengganggu stabilitas di Timur Tengah.

Sementara Utusan Khusus AS untuk Iran, Brian Hook, serta Koordinator Kontraterorisme Departemen Luar Negeri AS, Nathan Sales, mengungkapkan keputusan tersebut diambil selepas berkonsultasi dengan seluruh badan pemerintah. Kebijakan AS ini, mengutip Reuters, akan efektif berlaku pada April 2019.

Presiden Iran, Hassan Rouhani, menegaskan bahwa keputusan pemerintah AS adalah kesalahan. Baginya, langkah AS hanyalah akal-akalan semata. Tak ingin diam saja, Iran membalas perlakuan AS dengan menyebut Komando Sentral Amerika Serikat (CENTCOM) sebagai “organisasi teroris.”

Pasukan Pemimpin Agung

Korps Garda Revolusi Iran merupakan pasukan elite yang didirikan setelah Revolusi Islam pada 1979 oleh Pemimpin Agung Ayatollah Ruhollah Khomeini. Pasukan ini berkekuatan sekitar 125 ribu personel dan bertanggung jawab langsung kepada Ali Khamenei, yang sejak 1989 diangkat menjadi Pemimpin Agung.

Garda Revolusi didirikan untuk mencegah kudeta. Khomeini dikabarkan kurang mempercayai tentara reguler karena pernah terlibat dalam kudeta 1953 yang menggulingkan Perdana Menteri Mosaddegh.

Ketika Perang Iran-Irak (1980-1988) meletus, Khomeini memberi wewenang luas kepada Garda Revolusi untuk membentuk angkatan laut dan udara secara terpisah dari matra-matra sejenis yang sudah ada dalam tentara reguler. Faktor tersebut turut melatarbelakangi pembentukan dua sayap militer andalan Garda Revolusi: unit paramiliter Basij dan pasukan khusus untuk operasi asing bernama Quds.

Dari militer, kewenangan Garda Revolusi meluber sampai ekonomi. Pemicunya permintaan Presiden Iran Akbar Hashemi Rafsanjani (1989-1997) kepada militer untuk terlibat rekonstruksi negara pasca-Perang Iran-Irak. Di masa rekonstruksi itu, Garda Revolusi semula hanya memaksimalkan serdadunya yang menganggur untuk menggarap proyek infrastruktur pemerintah seusai perang.

Namun, seturut dengan kebijakan privatisasi industri negara seperti minyak, tembaga, besi, dan otomotif yang digaungkan Rafsanjani, Garda Revolusi menangkap peluang lain. Mereka lantas mendirikan perusahaan sendiri bernama Khatam al-Anbia. Seiring waktu Khatam al-Anbia berubah menjadi salah satu perusahaan kontraktor terbesar Iran.

Puncak kejayaan mereka terjadi ketika Ahmadinejad menjabat. Mereka memegang banyak proyek industri dan pengembangan infrastruktur. Kontraknya dengan pemerintah meliputi pembangunan jalur kereta bawah tanah Teheran, bendungan hidroelektrik, pelabuhan, manufaktur, hingga jaringan sistem kereta api.

Bahkan, Garda Revolusi memperoleh kontrak miliaran dolar untuk membuka lapangan gas lepas pantai terbesar di Iran, Pars, yang ditinggalkan Shell, Repsol, dan Total akibat ketegangan Washington-Teheran. Pada 2009, di bawah kepemimpinan Ahmadinejad, tercatat 750 kontrak sudah mereka teken dengan pemerintah dan meraup omset tahunan senilai 12 miliar dolar AS.

Tak sebatas menjamah ekonomi, Garda Revolusi juga turun ke gelanggang politik. Berdasarkan laporan Brookings Institution, wadah pemikiran berbasis di Washington D.C., Garda Revolusi terjun politik tatkala ulama reformis Mohammad Khatami terpilih untuk kali kedua sebagai presiden pada 2001.

Munculnya Garda Revolusi dalam spektrum politik Iran didasari faktor kekhawatiran bangkitnya kubu reformis yang dipandang mengancam kekuatan institusional Garda Revolusi. Guna mencegah laju kelompok reformis, Garda Revolusi mulai mengambil sejumlah langkah. Salah satunya bekerja sama dengan Dewan Pelindung Konstitusi (Shūra-ye negahbān-e qānūn-e āsāsī) yang konservatif.

infografik melacak revolusi teroris

undefined

Garda Revolusi bukan kelompok pertama di Iran yang dilabeli sebagai "organisasi teroris". Sebelum mereka, lebih dulu ada Mujahadeen-e-Khalq (MEK) yang diberi cap serupa karena dianggap membunuh banyak warga AS di Iran, termasuk beberapa perwira militer maupun kontraktor, pada dekade 1970-an, serta mendukung aksi sabotase dan penyanderaan di Kedutaan Besar AS di Teheran.

MEK didirikan pada 1965 oleh mahasiswa-mahasiswa kiri yang menentang rezim monarki Shah Mohammad Reza Pahlavi dan para sekutunya di Barat seperti AS. MEK, catat Council on Foreign Relation, berandil dalam membantu kelompok Islam menggulingkan Shah pada Revolusi 1979 namun pecah kongsi tak lama kemudian.

Retaknya hubungan MEK dan para mullah -- karena beda ideologi -- ditandai dengan aksi penangkapan, pembuangan, dan pembunuhan. Keadaan ini membikin MEK pergi dari Iran dan tinggal dalam pengasingan. Pada 1981, mereka beroperasi di Perancis, sebelum akhirnya pindah ke Irak lima tahun berselang.

Di Irak, MEK disambut hangat. Mereka menjadi massa pendukung Saddam Hussein kala Perang Irak-Iran (1980-1988) meletus. Tak sekadar itu, Saddam ditengarai memberi bantuan persenjataan kepada MEK untuk meredam pemberontakan kelompok Kurdi dan Syiah.

Perlawanan MEK kepada Iran terus berlanjut sepanjang 1990-an dan awal 2000-an. Mereka menargetkan para pejabat hingga merancang serangan teror di berbagai negara. Atas dasar tersebut, Uni Eropa melabeli MEK sebagai “organisasi teroris,” menyusul langkah AS━lalu dicabut pada 2009. Sedangkan pemerintah Iran sendiri tetap berpegang teguh pada keyakinannya: menyalahkan MEK atas kematian lebih dari 12 ribu warga Iran selama tiga dekade terakhir.

Konteks Hukum

Penyematan label organisasi teroris asing (Foreign Terrorist Organizations) dirumuskan oleh Menteri Luar Negeri AS berdasarkan Pasal 219 Undang-Undang Keimigrasian dan Kebangsaan (INA). Penunjukan organisasi teroris asing, tegas Departemen Luar Negeri, berfungsi untuk membatasi gerak dan aktivitas terorisme.

Beberapa kelompok yang masuk daftar organisasi teroris menurut Departemen Luar Negeri AS antara lain ISIS, Abu Sayyaf, HAMAS, Partai Pekerja Kurdistan (PKK), Front Pembebasan Palestina (PLF), Angkatan Bersenjata Revolusioner Kolombia (FARC), Jemaah Islamiyah, hingga Tehrik-e Taliban Pakistan (TTP).

Mekanisme penunjukan organisasi teroris dimulai dari pantauan Biro Kontraterorisme di Departemen Luar Negeri. Biro ini mengawasi seluruh kelompok teroris di seluruh dunia untuk mengidentifikasi siapa saja yang bisa jadi target potensial.

Dalam merumuskan target potensial, biro tak cuma melihat rangkaian serangan yang pernah dilakukan kelompok bersangkutan, namun juga faktor apakah kelompok tersebut terlibat dalam rencana serangan di masa mendatang. Kriteria “organisasi teroris” menurut Departemen Luar Negeri yaitu berasal dari negara lain, terlibat dalam terorisme, serta mengancam keamanan warga dan kepentingan nasional AS.

Biro lantas membikin catatan administratif yang berisi informasi terperinci mengenai organisasi bersangkutan. Catatan ini lalu dibawa ke Menteri Luar Negeri untuk dibahas bersama dengan Jaksa Agung. Ada waktu tujuh hari yang disediakan Kongres AS kepada Menteri Luar Negeri untuk meninjau kembali hasil penyelidikannya. Bila dalam seminggu tak ada perubahan yang signifikan dan Kongres tidak melakukan intervensi, maka pemerintah bisa segera mengumumkannya ke publik.

Tak hanya di AS, regulasi serupa juga hadir di Uni Eropa. Mekanisme pemberian status “organisasi teroris” di sana dipegang oleh Europol. Laporan berjudul “EU Terrorism Situation and Trend Report” (2017) menjelaskan bahwa yang disebut aksi terorisme adalah aksi yang sengaja dibikin untuk mengintimidasi populasi hingga mengacaukan struktur politik, konstitusional, ekonomi, maupun sosial suatu negara dan organisasi internasional. Di Eropa, yang bisa disebut “organisasi teroris” adalah kelompok jihadis, ekstremis sayap kanan, sayap kiri dan anarkis, hingga etno-nasionalisme dan separatisme.

Bisa Dicabut

Regulasi di AS, tepatnya Undang-Undang Reformasi Intelijen dan Pencegahan Terorisme, menyatakan bahwa agar status “organisasi teroris” bisa dicabut, kelompok bersangkutan harus mengajukan petisi terlebih dahulu, dua tahun setelah penetapan. Petisi yang diajukan pun mesti memuat jaminan dan bukti bahwa status itu layak direvisi.

Bola panas tetap berada di tangan Menteri Luar Negeri AS karena hanya ia yang bisa mencabut status “organisasi teroris.” Ada tiga dasar yang bisa dipakai menteri untuk mencabut status itu: menemukan perubahan kondisi dari kelompok bersangkutan, keamanan AS tidak terancam bila status tersebut ditarik, serta fakta bahwa pencabutan bisa dilakukan menteri setiap saat.

Contoh pencabutan status “organisasi teroris” ini bisa dilihat dari kasus ANC (Kongres Nasional Afrika) dan Nelson Mandela. Pada 2008, mengutip pemberitaan The New York Times, pemerintah AS sepakat untuk menganulir nama ANC dan Nelson Mandela dari daftar teroris. Menteri Luar Negeri AS waktu itu, Condoleezza Rice, menyebut bahwa penyematan label teroris kepada Mandela selama ini merupakan “hal yang memalukan.”

Oleh pemerintahan Ronald Reagan, ANC dan Nelson Mandela, selama beberapa dekade, dicap sebagai teroris karena dianggap melakukan banyak serangan terhadap institusi rezim apartheid di Afrika Selatan dari 1960 hingga 1980-an. Status tersebut membikin Mandela dan anggota ANC dilarang masuk AS.

Selain Mandela, yang sudah dicabut status “organisasi teroris” antara lain Front Demokrasi untuk Pembebasan Palestina (Fraksi Hawatmeh), Khmer Merah, Tentara Merah Jepang, hingga MEK di Iran.

Andre Barrinha dalam “The Political Importance of Labelling Terrorism” (2010, PDF) menulis pelabelan teroris merupakan pilihan politik kontekstual yang kuat. Karena, pada dasarnya, terorisme adalah praktik untuk mencapai tujuan politik. Dalam konteks tersebut, bisa disimpulkan terorisme merupakan wujud lain dari kekerasan politik.

Maka dari itu, pelabelan “organisasi teroris” sendiri sebetulnya tak bisa dilepaskan dari motif politik. Seringkali, implementasi dari gagasan maupun regulasi soal “organisasi teroris” tak tepat sasaran.

Ini bisa disimak dari kasus Taliban. Mengutip laporan Mapping Militant Organizations yang dipublikasikan Universitas Stanford, Taliban merupakan kelompok Islamis garis keras yang berdiri pada 1994. Tujuan Taliban yakni mendirikan pemerintahan Islam di Afghanistan. Ideologi Taliban banyak dipengaruhi oleh gagasan Islam radikal-tradisional yang dibawa Mujahidin anti-Soviet hingga pan-Islamis ala Osama Bin Laden.

Demi mewujudkan cita-citanya, kelompok Taliban tak ragu untuk melakukan pendekatan dengan kekerasan yang menargetkan pasukan koalisi maupun pemerintah, LSM, sampai warga sipil. Mereka menggunakan bom bunuh diri, menempuh jalan perang, hingga menculik serta membantai yang dianggap tak sepaham. Data dari PBB menyebutkan bahwa Taliban bertanggung jawab atas 76 persen kematian warga sipil pada 2009, 75 persen pada 2010, dan 80 persen pada 2011.

Namun, alih-alih disebut “organisasi teroris,” Taliban, oleh AS hanya didefinisikan sebagai "pasukan pemberontak". AS berada di satu jalur dengan Uni Eropa. Hanya Rusia yang memasukan Taliban dalam kategori organisasi teroris.

Kasus Taliban memperlihatkan bahwa AS tak selamanya fokus dalam ketentuan yang mereka ciptakan sendiri. Sekarang, yang jadi pertanyaan: apakah mereka melakukan hal yang sama kala memberi cap “teroris” kepada pasukan Garda Revolusi Iran? Benarkah apa yang ditempuh AS murni untuk mencegah terorisme, atau mungkin hanya cara lain mereka untuk meningkatkan tekanan kepada rezim Rouhani?

Baca juga artikel terkait TERORIS atau tulisan lainnya dari Faisal Irfani

tirto.id - Politik
Penulis: Faisal Irfani
Editor: Nuran Wibisono