Menuju konten utama

Ganjil Genap di Jakarta Diperluas Jadi 25 Ruas Jalan Mulai Hari Ini

Penerapan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas dari 13 menjadi 25 ruas jalan.

Ganjil Genap di Jakarta Diperluas Jadi 25 Ruas Jalan Mulai Hari Ini
Pengendara melintas di bawah rambu ganjil-genap di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (26/12/2018). Pemprov DKI akan memutuskan melanjutkan atau tidak kebijakan ganjil-genap pada Kamis (27/12/2018), ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana/foc.

tirto.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memperluas kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta mulai hari ini, Senin (6/6/2022). Kebijakan itu diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019.

Sistem pembatasan jumlah mobil di jalan raya tersebut diperluas dari semula 13 ruas jalan di Jakarta. "Sistem ganjil genap Jakarta ditingkatkan ke 25 ruas jalan," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Wakadishub) DKI Jakarta, Chaidir kepada reporter Tirto, Senin.

Dia menjelaskan perluasan sistem ganjil genap ini dilakukan karena terjadi peningkatan volume kendaraan setelah pemerintah melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta.

Saat ini, Dishub DKI masih memberlakukan sosialisasi sistem ganjil genap di 25 ruas jalan tersebut. Namun pada pengendara yang melanggar di 13 titik yang sebelumnya telah diberlakukan ganjil genap, petugas akan memberlakukan sanksi tilang.

Sistem ganjil genap Jakarta berlaku dua sesi, pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 21.00. Penerapan ganjil genap Jakarta berlaku dari Senin hingga Jumat.

Sedangkan pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional, ganjil genap Jakarta ditiadakan.

Berikut daftar 25 ruas jalan pemberlakuan ganjil genap Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari.

Baca juga artikel terkait GANJIL GENAP JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan