tirto.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memperluas kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta mulai hari ini, Senin (6/6/2022). Kebijakan itu diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019.
Sistem pembatasan jumlah mobil di jalan raya tersebut diperluas dari semula 13 ruas jalan di Jakarta. "Sistem ganjil genap Jakarta ditingkatkan ke 25 ruas jalan," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Wakadishub) DKI Jakarta, Chaidir kepada reporter Tirto, Senin.
Dia menjelaskan perluasan sistem ganjil genap ini dilakukan karena terjadi peningkatan volume kendaraan setelah pemerintah melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta.
Saat ini, Dishub DKI masih memberlakukan sosialisasi sistem ganjil genap di 25 ruas jalan tersebut. Namun pada pengendara yang melanggar di 13 titik yang sebelumnya telah diberlakukan ganjil genap, petugas akan memberlakukan sanksi tilang.
Sistem ganjil genap Jakarta berlaku dua sesi, pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 21.00. Penerapan ganjil genap Jakarta berlaku dari Senin hingga Jumat.
Sedangkan pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional, ganjil genap Jakarta ditiadakan.
Berikut daftar 25 ruas jalan pemberlakuan ganjil genap Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan