Menuju konten utama

Ganjar: Salah Ketik UU Cipta Kerja Keteledoran Pemerintah & DPR

Ganjar mengungkit kesalahan UU Cipta Kerja yang menimpa pemerintah dan DPR.

Ganjar: Salah Ketik UU Cipta Kerja Keteledoran Pemerintah & DPR
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kanan) berbincang dengan petugas pos pengamatan Gunung Merapi saat kunjungan ekspedisi Gunung Merapi di Jrakah, Selo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (8/7/2020). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

tirto.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku sadar mengenai pelbagai kesalahan teknis dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, itu adalah keteledoran pemerintah dan juga DPR.

"Siapa yang teledor? Ya sudah pemerintah dan dewan. Titik. Mau kita marah ya marah saja. Nah sekarang kita carikan solusi," kata Ganjar dalam diskusi virtual di kanal YouTube Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Selasa (17/11/2020).

Ganjar pun menyebut dirinya langsung menghubungi Menteri Sektretaris Negara Pratikno untuk memberi tahu soal kesalahan tersebut. Mantan rektor UGM itu pun mengakui kesalahan tersebut.

Ganjar tidak menyebut kesalahan yang dimaksud, namun kesalahan tersebut telah diperbaiki oleh pemerintah.

Sebelumnya, dalam salinan resmi UU Ciptaker berisi 1.187 halaman yang dipublikasikan pemerintah, ditemukan sejumlah kesalahan penulisan. Di bagian awal misalnya pada Pasal 6, yang menginstruksikan terlaksana sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf a. Sementara pada Pasal 5 tidak memiliki turunan ayat 1 huruf a yang dimaksud tidak ada.

Lalu pada Bagian Kelima Izin, Standar, Dispensasi, dan Konsesi Pasal 53 ayat (5) berbunyi: Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.

Sementara ayat (3) berbunyi: Dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik menetapkan keputusan dan/atau tindakan sebagai Keputusan atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.

Semestinya pada ayat (4) yang berbunyi: Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.

Kendati begitu, Ganjar menilai kesalahan teknis dalam undang-undang yang telah disahkan dan diundangkan bukanlah pertama. Ganjar menyebut Undang-Undang Pemerintah Daerah pun sempat menemui kesalahan dalam merujuk pasal setelah diundangkan.

"Artinya secara penulisan, typo-typo begini pernah terjadi juga," kata Ganjar.

Baca juga artikel terkait UU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Politik
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali