Menuju konten utama

Ganjar Pranowo Diperiksa KPK Terkait Korupsi E-KTP

KPK memanggil Ganjar Pranowo dalam pemeriksaan kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik. Saat poryek E-KTP itu diluncurkan, Gubernur Jawa Tengah itu anggota Komisi II.

Ganjar Pranowo Diperiksa KPK Terkait Korupsi E-KTP
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (kanan) berbincang dengan Perdana Menteri Belanda Mark Rutte (kiri) yang melakukan kunjungan di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/11). ANTARA FOTO/R. Rekotomo.

tirto.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

"[Dipanggil] masalah E-KTP, sepertinya seluruh Komisi II kemarin dipanggil [untuk] memberikan kesaksian, kita datang," kata Ganjar di gedung KPK Jakarta, Rabu (7/12/2016).

Ganjar pernah menjabat sebagai anggota Komisi II DPR dari fraksi PDI-Perjuangan saat proyek E-KTP itu diluncurkan pada 2011-2012.

"Sepertinya proses awal [E-KTP] biasa-biasa saja, sepertinya loh, awalnya sih tidak [ada masalah], kalau terus kerja keras dibongkor saja, pengadaan itu agak ramai nanti kita lihat saja," tambah Ganjar.

Sebagaimana dilansir Antara, selain Ganjar, KPK juga memeriksa PNS di Kementerian Dalam Negeri Junaidi, Ketua Komisi II sejak 2009 hingga Januari 2012 Chairuman Harahap, dan anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai saksi kasus yang sama hari ini.

KPK sebelumnya pernah memeriksa anggota Komisi II DPR RI yang mewakili Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Miryam S. Haryani, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR M Jafar Hafsah, hingga mantan anggota Komisi II DPR saat pengadaan E-KTP itu berlangsung yaitu politisi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa.

KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Irman dan Sugiharto disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin, melalui pengacaranya Elza Syarif pernah mengatakan bahwa proyek E-KTP, dikendalikan ketua fraksi Partai Golkar di DPR yaitu Setya Novanto, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dilaksanakan oleh Nazaruddin, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat Komitmen.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi E-KTP itu adalah Rp2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp6 triliun.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari