Menuju konten utama

Polisi Tangkap Pengeroyok Jurnalis saat Liput Demo

Kedua pelaku adalah AF (36) dan EP (24), yang ditangkap di kawasan Ilir Barat II, Palembang.

Polisi Tangkap Pengeroyok Jurnalis saat Liput Demo
Tampang dua pelaku pengeroyokan jurnalis saat meliput unjuk rasa di depan Mapolda Sumsel ditangkap polisi. FOTO/Dokumen polisi
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatra Selatan menangkap dua pelaku pengeroyokan jurnalis saat meliput unjuk rasa beberapa hari lalu. Polisi masih mengungkap identitas pelaku lain berdasarkan penelusuran potongan video dan foto yang menjadi barang bukti.

Kedua pelaku adalah AF (36) dan EP (24), yang ditangkap di kawasan Ilir Barat II, Palembang. Keduanya ditangkap setelah polisi mempelajari ciri-ciri fisik yang ada dalam video.

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, mengatakan korban pengeroyokan tercatat sebanyak 10 orang yang terdiri dari tiga jurnalis, enam mahasiswa, dan satu anggota polisi. Sementara para pelaku diduga berasal dari organisasi kemasyarakatan yang mengenakan baju hitam saat kejadian.

"Dari penyelidikan, dua tersangka pengeroyokan kami tangkap," ungkap Johannes, Sabtu (17/10/2026).

Johannes menjelaskan, tersangka melakukan pemukulan sebanyak dua kali ke arah punggung dengan tangan kanan. Sementara tersangka EP satu kali menendang korban menggunakan kaki kanan.

Tersangka Pengeroyokan di Mapolda Sumsel

Tampang dua pelaku pengeroyokan jurnalis saat meliput unjuk rasa di depan Mapolda Sumsel ditangkap polisi. FOTO/Dokumen polisi

Namun keterangan tersangka masih perlu didalami dengan mencocokkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ada. Saat ditangkap, ditemukan pakaian yang dikenakan kedua tersangka saat kejadian.

Johannes memastikan pengungkapan kasus tersebut tak sampai hanya menangkap kedua tersangka. Penyidik masih memburu para pelaku lain yang turut terlibat berdasarkan rekaman dokumentasi.

"Para pelaku lain masih diburu, penanganan kasus terus dilakukan, kita identifikasi pihak-pihak yang terlibat," kata dia.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Polisi mengimbau pelaku lain menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, kekerasan terhadap jurnalis di Palembang kembali terjadi. Kali ini tiga wartawan menjadi korban pengeroyokan dan intimidasi saat melakukan peliputan.

Ketiga wartawan tersebut adalah Rachmad Kurniawan dari Tribun Sumsel/Sriwijaya Post, Mulyadi wartawan PalTV, dan Yola wartawan Ketik.com. Peristiwa itu bermula saat kedua korban dan sejumlah wartawan lain meliput dua kelompok sedang melakukan aksi di depan Mapolda Sumsel, Selasa (13/10/2026).

Kedua kelompok itu masing-masing adalah rombongan pria berbaju hitam dengan aksi pembagian masker kepada pengendara dan mahasiswa yang melakukan unjuk rasa terkait karhutla di depan Mapolda Sumsel.

Kedua kelompok itu bersitegang hingga terjadi keributan dan berujung ricuh. Kedua korban yang sedang melakukan tugas jurnalistik menjadi sasaran kemarahan sejumlah orang berpakaian hitam-hitam.

Para korban dituduh membawa senjata tajam, diintimidasi, nyaris dirampas handphone, hingga dikeroyok oleh lebih dari lima orang. Akibatnya, mereka mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit.

Usai kejadian, ratusan wartawan yang tergabung dalam Koalisi Pers Sumsel berunjuk rasa di Mapolda Sumsel, Kamis (15/10/2026). Massa menuntut pencopotan Direktur Intelkam Polda Sumsel dan mengungkap serta menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap sejumlah jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik.

Baca juga artikel terkait PEMUKULAN WARTAWAN atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Kontributor: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Anggun P Situmorang