tirto.id - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyatakan kepolisian bakal menindaklanjuti dugaan pelanggaran pasar modal. Hal ini dinyatakan menyusul temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait sejumlah dugaan pelanggaran di sektor pasar modal.
Menurut dia, Polri juga bakal mengumpulkan alat bukti untuk menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran tersebut.
"Kami dari Polri tentunya akan menurunkan tim dari Bareskrim Polri sesuai dengan informasi dan pengaduan yang kami dapat dapatkan, adanya dugaan pelanggaran maupun tindak pidana pasar modal dan tentunya dengan alat bukti yang kami akan kumpulkan," ucapnya saat konferensi pers di kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026).
Ia menambahkan, Polri bakal menindak tegas, jika memang terbukti ada pihak yang melanggar pasar modal.
"Kami akan melakukan tindakan yang tegas dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait dengan permasalahan di dunia pasar modal ini," tutur Suyudi.
Sebagai informasi, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa.
Praktik tersebut disebut dilakukan secara terencana dan terstruktur hingga menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan signifikan.
OJK telah meminta data dan dokumen dari anggota bursa terkait serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi saham DSSA.
OJK juga telah memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 individu, dan 11 badan hukum asing untuk dimintai keterangan terkait pemeriksaan tersebut.
Selain menemukan manipulasi pasar, OJK juga menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan direksi perusahaan efek dalam kasus perdagangan saham DSSA.
Lalu, OJK turut menemukan adanya pihak-pihak terkait pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas mereka.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































