tirto.id - PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) memberikan penjelasan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait penandatanganan Akta Gadai Saham atas kepemilikan 100 persen saham pengendali oleh PT Agro Asri Lestari (AAL), PT Citra Agro Raya (CAR), dan PT Borneo Citra Mandiri Persada (BCMP) kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Gadai saham ini dilakukan seiring dengan fasilitas kredit yang diperoleh pihak afiliasi, yakni PT Jhonlin Baratama, perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, dimana Jhony Saputra bertindak sebagai komisaris sekaligus pemegang saham CAR dan AAL.
Berdasarkan surat tanggapan resmi perseroan tertanggal 9 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Direktur PT Pradiksi Gunatama Tbk, Tamlikho, penandatanganan akta gadai saham tersebut resmi dilakukan pada 28 September 2026.
Pihak manajemen menyebut bahwa pada saat penyampaian tanggapan volatilitas transaksi sebelumnya pada bulan Agustus 2026, belum ada keputusan formal maupun kepastian hukum terkait penandatanganan akta tersebut.
"Proses komunikasi awal pada bulan Agustus 2026 masih bersifat penjajakan internal oleh pemegang saham dan belum menjadi fakta material yang wajib diungkapkan. Kesepakatan final yang bersifat mengikat secara hukum baru tercapai dan dituangkan dalam Akta Gadai Saham pada tanggal 28 September 2026," tulis Tamlikho dalam keterangannya, dikutip Minggu (11/10/2026).
Tamlikho juha menjelaskan kronologi mengenai proses pengajuan hingga penandatanganan fasilitas kredit. Pihak Pradiksi Gunatama menyatakan bahwa perseroan tidak terlibat penuh dalam pembahasan, negosiasi, pengajuan, maupun penerimaan offering letter dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Seluruh proses tersebut dilakukan secara langsung antara PT Jhonlin Baratama selaku debitur dan pihak bank. Diketahui, jumlah saham PGUN yang menjadi objek gadai milik ketiga perusahaan afiliasi Haji Isam tersebut mencapai 5,29 miliar lembar atau setara 92,38 persen saham. Sebelumnya Jhonlin Baratama juga telah mengakuisisi 30 persen saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) dari keluarga Low Tuck Kwong.
“Perseroan tidak terlibat penuh dalam proses pembahasan atau negosiasi fasilitas kredit,
pengajuan fasilitas, persetujuan atau offering letter dari Bank Mandiri. Hal tersebut dikarenakan seluruh prosesnya dilakukan secara langsung antara PT Jhonlin Baratama dalam hal ini selaku debitur dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,” ungkap manajemen dalam keterangannya.
Namun demikian, perseroan telah diinformasikan terkait gadai saham atas kepemilikan saham AAL, CAR, dan BCMP di Perseroan kepada Mandiri sebagaimana selanjutnya juga diinformasikan atas penandatanganan perjanjian kredit antara debitur dengan Bank Mandiri.
Terkait adanya volatilitas harga saham perseroan di bursa pada periode Agustus 2026 yang berdekatan dengan proses pengajuan fasilitas kredit tersebut, manajemen menegaskan bahwa tidak ada kaitan sama sekali.
“Perseroan menegaskan kembali bahwa tidak terdapat kaitan atau hubungan hukum maupun operasional apa pun antara pergerakan harga/volatilitas transaksi saham Perseroan di Bursa pada bulan Agustus 2026 dengan proses pengajuan fasilitas kredit oleh PT Jhonlin Baratama serta penjaminan saham yang dilakukan oleh AAL, CAR, dan BCMP," ungkap manajemen.
"Fluktuasi harga saham sepenuhnya merupakan mekanisme pasar yang dipengaruhi oleh persepsi investor dan aktivitas perdagangan di Bursa Efek Indonesia."
Lebih lanjut, pihak PGUN menekankan bahwa tidak ada aliran dana dari fasilitas kredit Bank Mandiri tersebut yang masuk ke perseroan, baik dalam bentuk pinjaman pemegang saham, penyetoran modal, maupun pembiayaan rencana usaha.
Perseroan juga menyatakan tidak ikut memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee), menjaminkan aset, maupun dukungan lain atas fasilitas kredit tersebut.
Menanggapi potensi risiko serta mekanisme eksekusi gadai jika terjadi wanprestasi atau cidera janji oleh debitur, pihak perseroan menyatakan menyerahkan mekanismenya sesuai dengan perjanjian kredit antara PT Jhonlin Baratama dan Bank Mandiri.
"Mekanisme eksekusi gadai saham dapat dilakukan dengan cara di mana PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berhak segera melaksanakan kekuasaan dan upaya-upaya hukum sebagai penerima gadai sesuai peraturan yang berlaku," jelas manajemen.
Kendati demikian, pihak pengendali dan perseroan meyakini bahwa debitur merupakan pihak afiliasi yang "mampu dan dapat melaksanakan kewajibannya", serta berkomitmen untuk memastikan setiap langkah eksekusi nantinya tetap menjaga stabilitas pengendalian serta kelangsungan operasional perusahaan sesuai ketentuan bursa.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





































