tirto.id - Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanto memberikan kesaksian yang menyebut mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi pernah secara tidak langsung meminta lembaganya agar tidak mengeluarkan rekomendasi yang menghambat proyek e-KTP.
Setya menyatakan hal ini saat bersaksi di sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (17/4/2017).
Pengakuan Setya di persidangan itu bermula ketika dia menyatakan pernah mendapatkan permintaan supaya lembaganya berhati-hati saat memberikan rekomendasi terkait proyek e-KTP di dalam rapat bersama Deputi Kantor Wakil Presiden.
"Jadi, saya pernah dipanggil ke dalam oleh Pak Deputi, saya tidak ingat namanya. Bahwa saya jangan memberi rekomendasi untuk pembatalan proyek. Saya tanya siapa yang minta? Dia sebut permintaan dari Pak Gamawan (Menteri Dalam Negeri)," kata Setya di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum KPK Abdul Basir lalu menanyakan kepada Setya mengenai alasan LKPP merekomendasikan pembatalan proyek e-KTP saat itu.
Setya lalu menjelaskan alasan rekomendasi tersebut salah satunya adalah ada beberapa saran penting LKPP yang tidak dijalankan oleh panitia proyek e-KTP. Karena itu, LKPP khawatir proyek itu akan menimbulkan kerugian negara jika terus berlanjut.
Menurut Setya, rekomendasi pembatalan proyek dari LKPP tersebut mendorong Gamawan mengadukan ke Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.
“Akhirnya LKPP dipanggil Wapres. Ternyata ada pengaduan mendagri ke presiden karena LKPP (dianggap) menghambat program proyek e-KTP, kemudian saya disidang di kantor Wapres dua kali," kata Setya.
Menanggapi pernyataan itu, Jaksa Basir menanyakan lagi mengenai materi lain yang jadi pembicaraan dalam rapat di Kantor Wakil Presiden Budiono.
"LKPP diminta memberi klarifikasi soal rekomendasinya yang dinilai Mendagri Gamawan Fauzi menghambat proyek e-KTP. Saat itu, turut hadir Kepala BPKP, Kepala LKPP dan tim BPKP," kata Setya.
Setya menambahkan LKPP kemudian sempat memberikan peringatan akan mundur dari posisi sebagai tim pendampingan proyek e-KTP jika rekomendasi lembaga ini tidak dijalankan panitia proyek.
"Kalau LKPP dijadiin stampel, kita keluar dari pendampingan. Kalau rekomendasi LKPP tidak dilakukan kita keluar," Setya mengimbuhkan.
Dia menambahkan selain tidak menjalankan rekomendasi LKPP mengenai pembagian tugas dalam pengerjaan proyek tersebut, saran untuk penyampaian aanwijzing (tata cara pemberian penjelasan saat tender) ulang juga tidak dilakukan oleh panitia proyek e-KTP.
"Pas jelang akhir 2013 saya ditelepon oleh PPATK untuk konsultasi, pak setya kalau seperti ini saya periksa hasil pekerjaan? Kan belum selesai jangan teken. Tapi ternyata teken, ya terserah anda," ujar Setya.
Menanggapi itu, Jaksa Basir bertanya lagi, "Apa yang terjadi setelahnya? Semua rekomendasi LKPP dipecah sembilan item dan aanwijzing ulang, tidak dilaksanakan?"
"Kayaknya iya (tak dilaksanakan). Tapi untuk itu persisnya saya tidak tahu karena saya sudah merekomendasikan proyek itu tak bisa dilanjutkan" kata Setya.
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Addi M Idhom