Menuju konten utama

Gaji PNS 2021: Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Hingga Tunjangan PPh

Gaji PNS diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang telah beberapa kali berubah dan yang terakhir adalah PP No.15 Tahun 2019.

Gaji PNS 2021: Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Hingga Tunjangan PPh
Ilustrasi menerima gaji. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Pemerintah Indonesia saat ini sedang membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021. Pegawai Negeri Sipil (PNS) sendiri bakal memperoleh gaji setiap tanggal 1 di tiap bulannya.

Gaji PNS diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang telah beberapa kali berubah dan yang terakhir adalah PP No.15 Tahun 2019.

Komponen gaji PNS sendiri terdiri dari Gaji atau Uang Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan/Tunjangan Fungsional Tertentu/Tunjangan Fungsional Umum, Tunjangan Beras dan Tunjangan PPh Pasal 21.

Gaji Pokok besarnya sudah ditentukan dalam tabel gaji, disesuaikan dengan masa kerja dan golongan ruang. Misalnya PNS Golongan III/a dengan masa kerja 7 tahun maka besarnya gaji pokok adalah Rp2.696.200. PNS Golongan III/b dengan masa kerja 12 tahun besarnya gaji pokok sesuai tabel gaji adalah Rp3.084.200.

Tunjangan Keluarga akan diberikan bagi PNS yang sudah berkeluarga, yaitu tunjangan suami/isteri dan tunjangan anak (maksimal 2 anak) yang besarnya masing-masing adalah 10 persen dan 2 persen dari gaji pokok.

Tunjangan Jabatan/struktural diberikan bagi PNS yang mengepalai suatu kesatuan organisasi atau memimpin suatu kesatuan kerja. Besarnya tunjangan jabatan untuk Eselon 4A adalah Rp540.000, Eselon 3B Rp980.000, Eselon 3A Rp1.260.000 dan Eselon 2B Rp2.025.000 dan seterusnya.

Kemudian, Tunjangan Fungsional Tertentu diberikan pada sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu (ada 42 jenis jabatan fungsional), contohnya adalah tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, Arsiparis dan lain-lain.

Besarnya tunjangan berbeda beda pada setiap jabatan, dibedakan berdasarkan keahlian dan keterampilan,dan diberikan berdasarkan surat keputusan pengangkatan oleh pejabat yang berwenang.

Sebagai contoh untuk guru dengan golongan IV besarnya tunjangan adalah Rp389.000 kemudian untuk perawat madya besarnya tunjangan adalah Rp850.000.

Kemudian, Tunjangan Fungsional Umum diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan/struktural atau tunjangan fungsional tertentu. Besarnya tunjangan untuk golongan I,II,III dan IV masing masing adalah Rp175.000, Rp180.000, Rp185.000, dan Rp190.000.

Lalu, Tunjangan Beras diberikan kepada PNS dan keluarganya dalam bentuk inatura (uang) sebanyak 10 kg/orang, dan untuk saat ini harga beras ditetapkan sebesar Rp7.242 per kilogram.

Misalnya, seorang PNS dengan menanggung suami/isteri dan 2 anak maka besarnya tunjangan beras adalah Rp289.680 (4 jiwa x 10 x 7.242).

Adapun, Tunjangan Pajak diberikan sesuai peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan.

Yang mana, penghasilan tetap PNS (gaji pokok ditambah tunjangan yang diterima setiap bulan)yang menjadi beban APBN/APBD akan dikenai PPh pasal 21 yang bersifat final artinya bahwa pajaknya dikenakan langsung saat wajib pajak menerima penghasilan dan pajaknya ditanggung pemerintah.

Kemudian untuk memberikan jaminan perlindungan kesehatan kepada setiap PNS, maka setiap PNS baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun diberikan jaminan kesehatan dengan iuran yang dipotong dari gaji/penghasilan tetap PNS.

Potongan iuran PNS tersebut disebut sebagai PFK atau Potongan Fihak Ketiga. PFK ada dua yaitu potongan IWP (Iuran Wajib Pegawai) dan potongan Taperum (Tabungan Perumahan).

Besarnya IWP adalah 10 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, sedangkan untuk potongan Taperum besarnya untuk golongan I, II, III dan IV masing masing adalah Rp3.000, Rp5.000, Rp7.000 dan Rp10.000.

IWP 10 persen dibagi dua menjadi 8 persen (3,25 persen untuk Tabungan Hari Tua dan 4,75 persen untuk premi pensiun) dikelola oleh PT. TASPEN dan 2 persen untuk jaminan kesehatan dikelola oleh BPJS Kesehatan sedangkan untuk Taperum dikelola oleh BP Tapera.

Secara lebih detail, uraian tentang gaji PNS dapat diunduh lewat tautan berikut ini.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Maria Ulfa

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Maria Ulfa
Editor: Yantina Debora