tirto.id - Besaran gaji dan tunjangan untuk para lulusan STAN, STIN, dan STIS cukup bervariasi. Jumlah gaji dan tunjangan tersebut tergantung pada jabatan yang dipegang para lulusan.
Setiap memasuki musim penerimaan mahasiswa baru, sejumlah sekolah kedinasan masuk dalam daftar pilihan tempat untuk melanjutkan studi. Sekolah kedinasan dijadikan tujuan berkat keunggulan yang mereka miliki.
Keunggulan dari sekolah kedinasan yang umum dikenal adalah bebas biaya kuliah dan jaminan langsung kerja, seperti di STAN, STIN, dan STIS. Para lulusan juga akan memperoleh gaji serta tunjangan setelah bekerja.
Lantas, berapa gaji para lulusan dari ketiga sekolah kedinasan tersebut?
Besaran Gaji Lulusan STAN
Perkiraan besaran gaji lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dapat diketahui dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. PP tersebut mengatur besaran gaji pokok PNS.
Sebagaimana dipaparkan dalam PP di atas, besaran gaji diterapkan secara berjenjang berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Ini berlaku pula bagi para lulusan STAN.
Sebagai gambaran, lulusan STAN dari program studi (prodi) D3 yang diangkat sebagai PNS golongan IIc akan memperoleh gaji Rp2.301.800 per bulan pada tahun pertamanya.
Sementara itu, lulusan prodi D4 dengan status PNS golongan IIIa bakal memperoleh gaji pokok sebesar Rp2.579.500 per bulan. Namun demikian, perlu dicatat bahwa besaran gaji tersebut bisa berubah setiap tahun. Perubahan dimungkinkan karena adanya kenaikan gaji.
Tunjangan Pegawai STAN
Di luar gaji pokok, lulusan STAN yang telah bekerja juga menerima keistimewaan berupa tunjangan. Besaran tunjangan suami istri adalah 5 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok, dengan maksimal 3 anak.
Terdapat pula tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas. Besaran tunjangan itu tergantung pada status golongan PNS. Selain itu, para lulusan STAN juga berpotensi menerima tunjangan kinerja atau tukin.
Nilai tukin akan tergantung pada unit penempatan lulusan STAN. Lulusan STAN di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan tukin kelas jabatan 1 akan memperoleh tunjangan Rp2.575.000. Adapun tukin untuk kelas jabatan 27 mencapai Rp46.950.000.
Pembayaran tukin akan memperhitungkan realisasi penerimaan pajak. Jika realisasi penerimaan pajak mencapai 95 persen dari target penerimaan pajak, maka tukin akan dibayarkan 100 persen.
Gaji dan Tunjangan Lulusan STIN
Sama halnya dengan STAN, para lulusan dari Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) juga memperoleh gaji dan tunjangan setelah mendapat pekerjaan. Besaran gaji dan tunjangan juga disesuaikan dengan posisi atau golongan.
Gaji pokok lulusan STIN dapat berkisar antara Rp1.300.000 hingga Rp5.000.000. Jika menghitung tunjangan dan fasilitas lain, total pendapatan lulusan STIN bisa menyentuh angka puluhan juta rupiah per bulan.
Sebagaimana pada lulusan sekolah kedinasan lain, posisi dan prestasi bakal menentukan besaran gaji dan tunjangan seorang lulusan STIN. Sebagai gambaran, seorang Intelejen Analis bisa memperoleh gaji Rp15.000.000 per bulan.
Posisi Intelejen Operasi bisa mendapat gaji sebesar Rp16.500.000 per bulan. Adapun Intelejen Sosial Politik mampu memperoleh gaji sebesar Rp13.000.000 per bulan.
Tunjangan yang bisa diperoleh lulusan STIN juga mencakup beberapa macam. Misalnya, tunjangan kesehatan untuk pegawai dan keluarganya, tunjangan pendidikan, tunjangan transportasi, hingga fasilitas perumahan.
Besaran Gaji Lulusan STIS
Sementara itu, besaran gaji lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik atau STIS juga memiliki skema serupa dengan lulusan sekolah kedinasan lain. Jumlah gaji pegawai lulusan STIS akan tergantung pada posisi dan golongan.
STIS merupakan sekolah kedinasan dengan fokus pembelajaran pada bidang statistik. Ada banyak pilihan profesi dari bidang tersebut, lengkap dengan besaran gaji yang berbeda-beda. Misalnya, profesi Manajer Penelitian bisa memperoleh gaji sebesar Rp9.000.000.
Untuk posisi Manajer Data Science, gaji yang diperoleh dapat mencapai Rp9.500.000. Sementara besaran gaji paling kecil berasal dari profesi Dosen Statistik, yang mendapat bayaran Rp6.500.000 per bulan.
Nilai Tunjangan Pegawai STIS
Di luar gaji pokok, pegawai lulusan STIS juga mendapatkan serangkaian tunjangan. Tunjangan ini mencakup sejumlah hal. Jika ditotal dengan gaji pokok, maka pendapatan per bulan bisa mencapai puluhan juta.
Tunjangan pegawai STIS meliputi asuransi kesehatan, bonus kinerja, tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan, hingga tunjangan transportasi. Selain itu, para pegawai STIS juga mendapat fasilitas.
Meski begitu, para lulusan STIS juga mesti mengalami persaingan dengan lulusan kampus lain dalam memperoleh pekerjaan di bidang statistik. Namun demikian, hal ini tak mengurangi prospek karier lulusan STIS yang cenderung cerah.
Penulis: Ahmad Yasin
Editor: Yulaika Ramadhani