tirto.id - Hasil seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dijadwalkan rilis pada 2 dan 3 Agustus 2021. Sebagai salah satu instansi yang berpartisipasi, Kementerian Agama (Kemenag) akan mengumumkan hasil di tanggal yang sama.
Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS Kemenag 2021 akan diumumkan di sscasn.bkn.go.id. Pelamar bisa mengakses pengumuman tersebut dengan melakukan login di akun SSCASN terlebih dahulu. Akun SSCASN yang dimaksud adalah akun yang digunakan untuk mendaftar CPNS 2021. Berikut langkah-langkahnya:
- Melalui browser, buka laman https://sscasn.bkn.go.id
- Pada menu bar klik "Login"
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta password pada kolom yang tersedia
- Klik "Masuk"
- SSCASN akan memuat pesan otomatis yang menyatakan apakah pelamar lulus atau tidak seleksi administrasi CPNS 2021
Apa yang harus dilakukan setelah pengumuman seleksi administrasi?
Apabila pendaftar dinyatakan lulus seleksi administrasi, maka pelamar dapat mengunduh Kartu Ujian di laman SSCASN. Kartu Ujian tersebut digunakan untuk pelamar melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu ujian seleksi kompetensi dasar (SKD).
Namun, bagi pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi tetapi merasa sudah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, maka dapat mengajukan sanggah ke panitia seleksi instansi. Sanggah tidak wajib dilakukan, tetapi bagi pelamar yang keberatan dengan hasil seleksi administrasi dapat mengajukannya.
Sebagai informasi, instansi berhak menerima ataupun menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar. Instansi baru akan menerima alasan sanggah pelamar apabila terbukti bahwa kesalahan tidak berasal dari pelamar.
Pengajuan sanggah dapat dilakukan selama periode sanggah, di jadwal berikut:
- Masa pengajuan sanggah oleh pelamar : 4 hingga 6 Agustus 2021
- Jawab sanggah oleh instansi : 4 hingga 13 Agustus 2021
- Pengumuman pasca-sanggah : 15 Agustus 2021
- Pelamar melakukan login di laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
- Pelamar mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis
- Pelamar mengunggah bukti-bukti pendukung yang diperlukan
- Instansi akan mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
- Pelamar yang mengajukan sanggah apabila dinyatakan lulus lanjut melakukan cetak Kartu Ujian untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari