tirto.id - Hasil seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan diumumkan hari ini (2/8/2021) dan besok (3/8/2021). Jadwal tersebut mundur dari ketetapan awal setelah adanya perpanjangan masa pendaftaran hingga 26 Juli 2021 lalu.
Sejalan dengan penyesuaian jadwal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis jadwal terbaru pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) melalui Surat Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021, sebagai berikut:
- 30 Juni - 26 Juli 2021 : Pendaftaran seleksi ASN
- 2 hingga 3 Agustus 2021 : Pengumuman hasil seleksi administrasi
- 4 hingga 6 Agustus 2021 : Masa pengajuan sanggah oleh pelamar
- 4 hingga 13 Agustus 2021 : Jawab sanggah oleh instansi
- 15 Agustus 2021 : Pengumuman pasca-sanggah
- Buka laman sscasn.bkn.go.id
- Pada menu bar klik "Login"
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta password pada kolom yang tersedia
- Klik "Masuk"
- Apabila pelamar lulus, maka sistem SSCASN akan memuat pesan yang menyatakan kelulusan pelamar pada seleksi administrasi
- Pelamar yang lulus dapat mengunduh Kartu Ujian untuk digunakan pada tahap seleksi selanjutnya.
Website penerimaan CPNS masing-masing instansi dapat dipantau melalui link berikut.
Masa sanggah tahap selanjutnya usai pengumuman hasil seleksi administrasi
Setelah hasil seleksi resmi diumumkan, maka tahapan seleksi CPNS 2021 masuk ke masa sanggah. Menurut Permenpan Nomor 27 Tahun 2021, sanggah dapat diajukan oleh pelamar yang merasa keberatan dengan hasil seleksi administrasi. Pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi bisa mengajukan sanggah ke panitia instansi mulai tanggal 4 hingga 6 Agustus 2021.
Perlu diketahui bahwa instansi berhak menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar. Instansi baru bisa menerima alasan sanggah apabila terbukti bahwa kesalahan tidak disebabkan oleh pelamar.
Sejalan dengan proses pendaftarannya, proses pengajuan sanggah juga dilaksanakan secara online. Melansir dari SSCASN berikut tata cara pengajuan sanggah seleksi administrasi CPNS 2021:
- Pelamar melakukan login di laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
- Pelamar mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis
- Pelamar mengunggah bukti-bukti pendukung yang diperlukan
- Instansi akan mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
- Pelamar yang mengajukan sanggah apabila dinyatakan lulus lanjut melakukan cetak Kartu Ujian untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Panitia seleksi nasional merilis buku panduan SSCASN yang dapat dimanfaatkan pelamar dalam mengaplikasikan platform tersebut. Di dalam buku panduan tersebut tercantum berbagai informasi seputar teknis pendaftaran pada SSCASN, alur seleksi CPNS, dan berkas-berkas kelengkapan yang dibutuhkan oleh pelamar.
Buku panduan ini dapat diunduh secara gratis melalui link berikut:
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari