Menuju konten utama

Fredrich Yunadi akan Bacakan Eksepsi di Sidang Hari Ini

Salah satu poin yang dimuat dalam nota keberatan itu menilai Pengadilan Tipikor tidak berwenang menangani perkara Fredrich.

Fredrich Yunadi akan Bacakan Eksepsi di Sidang Hari Ini
Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi meninggalkan gedung seusai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Sidang kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi kembali digelar, Kamis (15/2/2018). Kali ini persidangan mengagendakan pembacaan eksepsi dari Fredrich Yunadi dan tim penasihat hukum.

Penasihat hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa mengatakan eksepsi akan dibacakan tim kuasa hukum dan Fredrich sendiri. Ia mengaku, nota pembelaan Fredrich dan penasihat hukum mencapai hampir 50 halaman.

"Dari Pak Fredrich hampir 37 halaman, kami [tim kuasa hukum] 23 halaman," kata Refa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Salah satu poin yang dimuat dalam nota keberatan itu menilai Pengadilan Tipikor tidak berwenang menangani perkara Fredrich, kata Refa. Menurut pria yang juga pengurus Peradi itu, kasus yang menyeret Fredrich sebagai terdakwa merupakan ranah pidana umum.

“Salah satunya bahwa Pengadilan Negeri Tipikor enggak berwenang mengadili perkara itu,” ujarnya.

Pembacaan eksepsi kali ini seharusnya digelar Kamis, 8 Februari lalu. Fredrich, Refa menambahkan, awalnya ingin langsung membacakan eksepsi pascapembacaan dakwaan pada sidang pekan lalu.

Namun, pihak penasihat hukum menyatakan belum siap sehingga pembacaan eksepsi diundur. Hakim pun akhirnya memutuskan pembacaan eksepsi Fredrich dilakukan pada Kamis hari ini.

Fredrich Yunadi didakwa berupaya merintangi proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Ia dinilai berupaya mengondisikan agar Setya Novanto yang waktu itu berstatus sebagai tersangka tidak diperiksa KPK dengan memberikan alasan sakit. Fredrich meminta bantuan dr. Bimanesh Sutardjo selaku salah satu dokter di RS Medika Permata Hijau.

Atas perbuatannya, Fredrich didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari