tirto.id - Sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Forum Selamatkan NKRI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar aksi penolakan terhadap rencana pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) simpatisan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Puluhan orang yang tergabung dalam forum tersebut melakukan aksi di gedung DPRD DIY, melakukan audiensi dengan anggota DPRD kemudian berjalan kaki ke Kantor Pos Besar Yogya untuk mengirimkan surat ke Presiden, pada Jumat (7/2/2020).
Koordinator Forum Selamatkan NKRI, Nana Je Justina membacakan pernyataan sikap yang pada intinya menolak pemulangan WNI simpatisan ISIS.
"Kami Forum Selamatkan NKRI DIY memberikan pernyataan sikap menolak kembalinya kombantan ISIS ke Indonesia," kata Nana.
Selain itu, forum tersebut juga mendorong Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Menteri Hukum dan HAM mencabut kewarganegaraan WNI yang menjadi kombantan atau anggota ISIS.
"Mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mengganti Menteri Agama Fachrul Razi karena kebijakannya yang berpotensi memunculkan stigma negatif, kekhawatiran di masyarakat dan peningkatan paham radikalisme," katanya.
Nana mengatakan forum yang terdiri dari 8 ormas di DIY yakni Alumni SMA Yogya Bersatu (ASYB), Rejomulia, Paidjo, GK Center, Gemayomi, Foreder, DPD PIKI DIY, Forkom MMD DIY mendukung setiap langkah presiden untuk mengambil keputusan politik dan hukum untuk menjaga keutuhan NKRI.
Alasan kemanusiaan, kata dia, tidak lantas direspons dengan pengembalian kombantan ISIS ke Indonesia.
Hal itu, kata dia, dapat dilakukan langkah dengan memberikan hak kelola kepada UNHCR sebagai lembaga internasional yang lebih memiliki hak dan kewajiban melakukan respons kemanusiaan.
Saat audiensi mereka ditemui olehWakil Ketua DPRD DIY Anton Prabu Semendawai; anggota Komisi A DPRD DIY Stevanus Christian Handoko; dan Retno Sudiyanti.
Ketiga anggota dewan sepakat dengan sikap Forum Selamatkan NKRI DIY yang menolak pemulangan WNI simpatisan ISIS. Mereka juga berjanji akan mengakomodir usulan untuk di sampaikan ke pusat.
“Mereka yang ingin kembali itu telah melanggar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pasalnya mereka telah menjadi bagian tentara atau militer asing tanpa meminta izin dahulu ke presiden. Ini seperti tercantum di pasal 23 huruf d,” kata Steven yang merupakan politikus PSI.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Zakki Amali