Menuju konten utama

Formasi PPPK Teknis 2022 KKP, Syarat, dan Jadwal

Berikut formasi PPPK Teknis 2022 KKP, termasuk syarat, dan jadwal pendaftarannya. 

Formasi PPPK Teknis 2022 KKP, Syarat, dan Jadwal
Calon Pegawai Negara Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2022 di The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (25/5/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

tirto.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka pendaftaran dan formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis 2022 melalui pengumuman awal Nomor B.4028/SJ.3/KP.302/XII/2022.

Hal ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022, khususnya untuk jabatan fungsional Tenaga Teknis pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengajak seluruh putra dan putri bangsa yang memiliki keahlian dan keterampilan serta berpengalaman di bidangnya untuk bergabung menjadi PPPK formasi tenaga teknis tahun 2022.

Pengadaan PPPK tersebut dapat diketahui melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 337 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2022.

Seleksi dilaksanakan dengan 2 tahapan yaitu: tahap seleksi administrasi dan tahap seleksi kompetensi yang di dalamnya terdiri dari seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Pelaksanaan seleksi kompetensi akan diselenggarakan di Kantor Pusat dan Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara serta Unit Pelaksanaan Teknis Badan Kepegawaian Negara.

Namun, sebelum mengikuti seleksi, para peserta terlebih dahulu harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan untuk mengisi formasi jabatan tersebut.

Persyaratan Umum PPPK Teknis

Setiap peserta yang ingin melamar menjadi PPPK Teknis harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

1. Pada saat melamar usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

6. Sehat jasmani dan rohani;

7. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

8. Berkelakuan baik;

9 Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

10. Peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan sudah mendapatkan persetujuan nomor induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) untuk diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya;

Bagi seluruh warga negara Indonesia yang berminat dan telah memenuhi persyaratan tersebut, dapat mengikuti pendaftaran dari seleksi PPPK Tenaga Teknis KKP tahun 2022 dengan mengakses portal SSCASN dari BKN.

Jadwal Pelaksanaan seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 KKP

Jadwal dan tahapan mengenai seleksi PPPK Tenaga Teknis tahun anggaran 2022 dapat dirincikan sebagai berikut :

  • Pengumuman Seleksi (20 Desember 2022 s.d 3 Januari 2023)
  • Pendaftaran Seleksi (21 Desember 2022 s.d 6 Januari 2023)
  • Seleksi Administrasi (21 Desember 2022 s.d 11 Januari 2023)
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi (12 s.d 15 Januari 2023)
  • Masa Sanggah (16 s.d 18 Januari 2023)
  • Jawab Sanggah (19 s.d 25 Januari 2023)
  • Pengumuman Pasca Sanggah (26 s.d 28 Januari 2023)
  • Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta (18 s.d 22 Februari 2023)
  • Penarikan Data Final (23 s.d 24 Februari 2023)
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi (25 Februari s.d 1 Maret 2023)
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi (2 s.d 7 Maret 2023)
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (20 Maret s.d 6 April 2023)
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi (26 Maret s.d 8 April 2023)
  • Pengumuman Kelulusan (9 s.d 11 April 2023)
  • Masa Sanggah (12 s.d 14 April 2023)
  • Jawab Sanggah (14 s.d 20 April 2023)
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah (27 s.d 29 April 2023)
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk PPPK (30 April s.d 22 Mei 2023)
  • Usul Penetapan Nomor Induk PPPK (23 Mei s.d 20 Juni 2023)

Informasi lebih lengkap terkait dengan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dapat diakses melalui laman resmi dari Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Ririn Margiyanti

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ririn Margiyanti
Penulis: Ririn Margiyanti
Editor: Alexander Haryanto