tirto.id - Kementerian Sosial (Kemensos) membuka pendaftaran rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Pendaftaran rekrutmen CPNS Kemensos 2024 dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024 secara online melalui website resmi Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCASN), yakni sscasn.bkn.go.id.
Kemensos membuka rekrutmen CPNS 2024 untuk formasi umum, formasi penempatan di Ibu Kota Nusantara (IKN), formasi khusus penyandang disabilitas, serta formasi khusus putra/putri Kalimantan.
Formasi umum diperuntukkan bagi pelamar yang mendaftar pada Kantor Pusat atau Unit Pelaksanaan Teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Formasi penempatan IKN diperuntukkan bagi pelamar yang mendaftar pada formasi dengan penempatan di IKN dan bersedia menerima penugasan pada Unit Kerja di Lingkungan Kemensos sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku.
Formasi khusus penyandang disabilitas diperuntukkan bagi pelamar penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan mampu memenuhi ketentuan kualifikasi yang dibutuhkan.
Formasi khusus putra/putri Kalimantan diperuntukkan bagi pelamar yang merupakan penduduk Kota/Kabupaten di Kalimantan yang dibuktikan dengan KTP saat pembuatan akun pendaftaran.
Rincian Formasi CPNS Kemensos 2024
Kemensos membuka total kebutuhan formasi pada rekrutmen CPNS 2024 sebanyak 683 formasi.
Formasi tersebut terdiri dari 266 formasi umum, 380 formasi penempatan di IKN, 14 formasi khusus penyandang disabilitas, dan 23 formasi khusus putra/putri Kalimantan.
Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk masing-masing formasi jabatan mulai dari D-III, D-IV, S-1, hingga Profesi.
Untuk melihat selengkapnya rincian formasi CPNS Kemensos 2024, bisa diakses melalui tautan di bawah ini:
LINK RINCIAN FORMASI CPNS KEMENSOS 2024
Persyaratan Umum Pendaftaran CPNS Kemensos 2024
Berikut ini persyaratan umum pendaftaran CPNS Kemensos 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun 0 bulan 0 hari, khusus untuk jabatan dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis paling tinggi 40 tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran daring di laman sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dan/atau tidak sedang dalam proses peradilan sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian di saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi);
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI dan Anggota POLRI;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang khusus untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (skala 4,00) pada kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dan dibutuhkan dalam tugas/pekerjaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
(b). Lulusan perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah, pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi).
- Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus akhir seleksi;
- Siap dan bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja Kementerian Sosial RI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Siap dan bersedia mengabdi pada Kementerian Sosial dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun;
- Siap dan bersedia bertugas dan ditempatkan pada Ibu Kota Nusantara (IKN);
- Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat dan bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik telinganya atau pada anggota badan lainnya kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
- Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email dan browsing/searching internet);
- Memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan sesuai dengan jabatan yang dilamar dan seluruh dokumen unggah serta data yang diberikan adalah benar bukan palsu; dan
- Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).
Tahapan Seleksi CPNS Kemensos 2024
Berikut ini tahapan seleksi CPNS Kemensos 2024
1. Seleksi Administrasi
(a). Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan dokumen lamaran dengan persyaratan administrasi dan jabatan;
(b). Pelamar yang lulus seleksi administrasi akan diumumkan pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan/atau laman https://kemensos.go.id/;
(c). Pelamar yang lulus seleksi administrasi dapat mencetak Kartu Peserta Ujian dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar;
(d). Tata cara pencetakan Kartu Peserta Ujian akan disampaikan pada pengumuman hasil seleksi administrasi;
(e). Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Lulus seleksi administrasi, dapat mengajukan keberatan atau sanggahan atas hasil seleksi administrasi dengan ketentuan lebih lanjut terkait sanggahan akan disampaikan pada pengumuman hasil seleksi administrasi.
2. Seleksi Kompetensi Dasar
Seleksi Kompetensi Dasar dilaksanakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) untuk menguji kesesuaian antara kompetensi pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS terdiri dari:
(a). Tes Wawasan Kebangsaan
(b). Tes Intelegensia Umum
)c). Tes Karakteristik Pribadi
Pelamar yang memenuhi nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sejumlah maksimal 3 kali kebutuhan formasi jabatan.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Seleksi Kompetensi Bidang dilaksanakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang masing-masing jabatan.
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Iswara N Raditya