Menuju konten utama

Formasi CPNS Kemenko Perekonomian 2024, Persyaratan, dan Tahapan

Apa saja lowongan CPNS 2024 yang dibuka di Kemenko Perekonomian dan persyaratannya? Simak di artikel ini.

Formasi CPNS Kemenko Perekonomian 2024, Persyaratan, dan Tahapan
Seorang peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Kantor Regional XIII Banda Aceh di Aceh, Jumat (3/9/2021). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas.

tirto.id - Daftar formasi rekrutmen CPNS Kemenko Perekonomian 2024 sudah diumumkan. Total lowongan ada 75 formasi yang penempatan di berbagai unit kerja instansi Kemenko Perekonomian.

Kemenko Perekonomian membuka lowongan untuk tiga jenis kriteria pelamar. Kriteria tersebut yaitu pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas, putra/putri Kalimantan, dan pelamar umum.

Proses seleksi rekrutmen mengacu pada ketentuan yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pelamar mengajukan lamarannya dengan mendaftar di website SSCASN di sscasn.bkn.go.id. Selanjutnya, pelamar mengikuti berbagai seleksi yang diadakan dengan sistem gugur.

Kemenko Perekonomian telah menyediakan laman khusus untuk memantau dan memberikan perkembangan terbaru seleksi CPNS 2024 di instansinya.

Rincian Formasi CPNS Kemenko Perekonomian 2024

Jumlah formasi CPNS Kemenko Perekonomian 2024 dibutuhkan sebanyak 75 orang. Jenis jabatan yang paling banyak dibuka adalah Fasilitator Pemerintahan yang nantinya ditempatkan pada berbagai unit kerja di lingkungan instansi Kemenko Perekonomian.

Daftar formasinya sebagai berikut:

1. Analis Hukum Ahli Pertama: 6 orang

2. Analis Kebijakan Ahli Pertama: 1 orang

3. Analis Kebijakan Ahli Pertama: 1 orang

4. Analis Kebijakan Ahli Pertama: 1 orang

5. Analis Kebijakan Ahli Pertama: 1 orang

6. Analis Kebijakan Ahli Pertama: 1 orang

7. Auditor Ahli Pertama: 1 orang

8. Fasilitator Pemerintahan: 1 orang

9. Fasilitator Pemerintahan: 1 orang

10. Fasilitator Pemerintahan: 1 orang

11. Fasilitator Pemerintahan: 2 orang

12. Fasilitator Pemerintahan: 1 orang

13. Fasilitator Pemerintahan: 1 orang

14. Fasilitator Pemerintahan: 1 orang

15. Fasilitator Pemerintahan: 2 orang

16. Fasilitator Pemerintahan: 1 orang

17. Fasilitator Pemerintahan: 1 orang

18. Fasilitator Pemerintahan: 1 orang

19. Fasilitator Pemerintahan: 1 orang

20. Fasilitator Pemerintahan: 1 orang

21. Fasilitator Pemerintahan: 6 orang

22. Fasilitator Pemerintahan: 5 orang

23. Fasilitator Pemerintahan: 1 orang

24. Fasilitator Pemerintahan: 1 orang

25. Fasilitator Pemerintahan: 1 orang

26. Fasilitator Pemerintahan: 1 orang

27. Fasilitator Pemerintahan: 1 orang

28. Fasilitator Pemerintahan: 2 orang

29. Fasilitator Pemerintahan: 1 orang

30. Fasilitator Pemerintahan: 1 orang

31. Fasilitator Pemerintahan: 1 orang

32. Fasilitator Pemerintahan: 2 orang

33. Fasilitator Pemerintahan: 1 orang

34. Fasilitator Pemerintahan: 1 orang

35. Fasilitator Pemerintahan: 1 orang

36. Fasilitator Pemerintahan: 1 orang

37. Fasilitator Pemerintahan: 1 orang

38. Fasilitator Pemerintahan: 1 orang

39. Fasilitator Pemerintahan: 1 orang

40. Fasilitator Pemerintahan: 1 orang

41. Fasilitator Pemerintahan: 1 orang

42. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi: 2 orang

43. Pengelola Keprotokolan: 1 orang

44. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama:1 orang

45. Pranata Komputer Ahli Pertama: 2 orang

46. Pranata Komputer Ahli Pertama: 1 orang

47. Pranata Komputer Terampil: 2 orang

48. Statistisi Ahli Pertama: 1 orang

49. Teknisi Sarana dan Prasarana: 1 orang

50. Teknisi Sarana dan Prasarana: 1 orang

Ada pun kualifikasi pendidikan, penempatan, hingga kisaran gaji yang akan didapatkan setiap jabatan, dapat dilihat melalui publikasi Kemenko Perekonomian melalui surat pengumuman dengan nomor KP.3/01/P.CPNS/SES.M.EKON/08/2024. Dokumennya bisa diunduh melalui tautan berikut:

Link Pengumuman Rekrutmen CPNS Kemenko Perekonomian RI 2024

Persyaratan Pendaftaran CPNS Kemenko Perekonomian 2024

Setiap pelamar rekrutmen CPNS Kemenko Perekonomian 2024 terikat dengan berbagai persyaratan. Persyaratan ini meliputi persyaratan umum dan persyaratan khusus menurut kriteria pelamar. Rincian syarat tersebut tersusun seperti berikut:

1. Persyaratan Umum (Penyandang Disabilitas, Putra / Putri Kalimantan dan Umum)

a. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS/ PNS/ PPPK/ prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta/BUMN/BUMD;

e. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

f. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;

h. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);

i. Bersedia mengikuti dan menjalani peraturan perundang-undangan yang berlaku;

j. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan negara lain, termasuk Ibu Kota Nusantara (IKN) atau Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

k. Memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat lulus yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

l. Bagi pelamar dari Perguruan Tinggi Luar Negeri memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibuktikan dengan ijazah yang telah disetarakan

oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi, serta disertai dengan konversi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dalam skala 4 (apabila Perguruan Tinggi tersebut tidak menggunakan skala 4).

2. Persyaratan Khusus Pelamar Umum

a. Pelamar merupakan lulusan Diploma III / D-III, Diploma IV/ D-IV dan Sarjana / S-1 dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3.00 (tiga koma nol nol) skala 4

(empat) untuk setiap formasi jabatan berkualifikasi pendidikan Diploma III / D-III, Diploma IV/ D-IV dan Sarjana / S-1, dan untuk lulusan Magister / S-2 dengan Indeks

Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3.30 (tiga koma tiga nol) skala 4 (empat) untuk setiap formasi jabatan berkualifikasi pendidikan Magister/ S-2.

b. Dapat berkomunikasi menggunakan Bahasa Inggris dengan baik.

c. Bagi penyandang disabilitas yang akan mendaftar pada kebutuhan umum wajib melampirkan:

  • Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
  • Tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.

3. Persyaratan Khusus Pelamar Putra/Putri Kalimantan

a. Pelamar merupakan lulusan Diploma IV/ D-IV dan Sarjana / S-1 dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3.00 (tiga koma nol nol) skala 4 (empat) untuk setiap formasi jabatan berkualifikasi pendidikan Diploma IV/ D-IV dan Sarjana / S-1.

b. Dapat berkomunikasi menggunakan Bahasa Inggris dengan baik.

c. Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten / Kota Kalimantan pada akun di SSCASN.

4. Persyaratan Khusus Pelamar Penyandang Disabilitas

a. Pelamar merupakan lulusan Diploma III / D-III, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3.00 (tiga koma nol nol) skala 4 (empat) untuk setiap formasi jabatan

berkualifikasi pendidikan Diploma III / D-III.

b. Pelamar melampirkan surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

c. Pelamar melampirkan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar

mengunggah video singkat tersebut di youtube / google drive / dropbox / media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.

Tahapan Seleksi CPNS Kemenko Perekonomian 2024

Agenda seleksi CPNS 2024 dilakukan bertahap mulai dari sudah dimulai Agustus 2024 sampai Maret 2025. Meski demikian, jadwal tersebut masih bisa dilakukan revisi dalam perjalanannya oleh BKN. Berikut tahapan seleksi selengkapnya:

  • Pengumuman Seleksi: 19 Agustus s.d 2 September 2024.
  • Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus s.d. 6 September 2024.
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus s.d. 13 September 2024.
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d. 17 September 2024.
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 s.d 28 September 2024.
  • Masa Sanggah: 18 s.d. 20 September 2024.
  • Jawab Sanggah: 18 s.d. 22 September 2024.
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 29 September s.d. 1 Oktober 2024.
  • Penarikan data final SKD CPNS: 21 s.d. 27 September 2024.
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2 s.d. 8 Oktober 2024.
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 s.d. 15 Oktober 2024.
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober s.d. 14 November 2024.
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober s.d. 16 November 2024.
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024.
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non- CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024.
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 s.d. 22 November 2024.
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 s.d. 25 November 2024.
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26 s.d. 28 November 2024.
  • Penjadwalan dengan CAT SKB CPNS: 29 November s.d. 3 Desember 2024.
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 s.d. 8 Desember 2024.
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 s.d. 20 Desember 2024.
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025.
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5 s.d 12 Januari 2025.
  • Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2025.
  • Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2025.
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d. 20 Januari 2025.
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2025.
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2025.
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 23 Maret 2025.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dipna Videlia Putsanra