tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan komisi antirasuah tidak akan menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam kerja penindakan korupsi. Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
“Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," kata Firli.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak ada istilah OTT. Pasal 1 angka 19 KUHAP menggunakan istilah, tertangkap tangan.
Selama Januari 2022, KPK telah melakukan OTT terhadap tiga kepala daerah dan satu dari hakim. Dalam tiap giat OTT, Firli mendaku sudah melakukan upaya pencegahan terlebih dahulu.
“Tentulah kami sudah melakukan tindak pendekatan sebelumnya. Mulai dari pendidikan masyarakat dan pencegahan melalui monitoring center for prevention," tukasnya.
Selama 2021, KPK telah melakukan penyelidikan sebanyak 127 perkara dari target 120 perkara pada 2021. Kasus yang masuk tahap penyidikan sebanyak 108 dari target 120 kasus. Penuntutan sebanyak 122 kasus dari 120 perkara. Kasus inkrah 95, eksekusi 95 kasus dengan jumlah tersangka 123 orang.
Dalam kesempatan tersebut, Firli juga menekankan upaya KPK dalam mengutamakan kerja-kerja pencegahan ketimbang kerja penindakan. Hal tersebut selaras, menurutnya, dengan amanat Presiden Joko Widodo.
“Kinerja penegak hukum tidak hanya diukur dengan seberapa banyak orang yang dipenjarakan tetapi harus diukur dengan tidak terulangnya kembali perilaku-perilaku korupsi. Itulah yang kami lakukan," tukasnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz