Menuju konten utama

Imsak Kota Kendari Puasa Ramadhan 1441 Hari Ini 29 April 2020

Waktu imsakiyah di Kota Kendari pada 29 April 2020 atau tanggal 6 Ramadan 1441 perlu diketahui oleh warga muslim di Kota Kendari yang tengah menunaikan ibadah puasa.

Imsak Kota Kendari Puasa Ramadhan 1441 Hari Ini 29 April 2020
KOTA KENDARI
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ibadah puasa akan memasuki hari ke-6 pada tanggal 6 Ramadan 1441 atau bertepatan dengan 29 April 2020. Waktu imsakiyah perlu diketahui oleh warga muslim di Kota Kendari yang hendak menjalankan ibadah puasa.

Umat muslim penting mengetahui jadwal imsak serta waktu subuh supaya aktivitas sahur dapat segera diakhiri saat menjelang terbitnya fajar shodiq. Sebab, waktu ibadah puasa dimulai ketika fajar shodiq telah muncul atau saat waktu subuh datang.

Selain jadwal imsak dan waktu subuh di Kota Kendari, informasi mengenai alamat masjid setempat juga diperlukan oleh warga muslim yang kebetulan sedang singgah di daerah tersebut sehingga mereka bisa menjalankan ibadah sholat subuh dan sholat fardhu lainnya dengan berjamaah.

Fatwa MUI Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19

Namun, pada Ramadan 2020, umat muslim di tanah air sebaiknya memperhatikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Fatwa ini melarang pelaksanaan ibadah yang melibatkan banyak orang apabila kondisi wabah Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan dan dapat mengancam keselamatan jiwa. Di antara ibadah itu, termasuk sholat fardhu atau tarawih berjamaah di masjid dan tempat umum.

Fatwa MUI tersebut juga mempersilakan umat muslim meninggalkan sholat jamaah di masjid, jika potensi penularan Covid-19 di suatu wilayah dinilai tinggi oleh pihak yang berwenang.

Daftar Masjid di Kota Kendari

Warga ataupun musafir yang kebetulan singgah di Kota Kendari dapat melaksanakan sholat subuh dan sholat fardhu lainnya di Masjid Da wah wanita.

Salah satu masjid di Kota Kendari tersebut berlokasi di Kendari Barat. Berdasarkan data dari Kementerian Agama (Kemenag), Masjid Da wah wanita termasuk dalam kategori Masjid Jami. Masjid yang punya daya tampung 50 - 100 jamaah ini tercatat dibangun pada 1972.

Selain itu, Masjid Al-Ikhlas juga bisa menjadi alternatif untuk tempat melaksanakan sholat subuh berjamaah jika para musafir kebetulan melintas di dekatnya. Masjid ini beralamat di Kambu, dan berdasarkan data Kemenag, tergolong dalam kategori masjid Masjid Jami. Berdiri pada 2002, masjid ini tercatat memiliki kapasitas tampung sekitar 150 - 200 jamaah.

Alternatif tempat sholat subuh dan sholat fardhu selanjutnya adalah Masjid Al-mu'minin. Masjid ternama di Kota Kendari ini berada di Kendari Barat. Daya tampung masjid yang berdiri pada 1965 ini mencapai 50 - 100 jamaah.

Khasanah Keislaman: Hukum Musafir Membatalkan Puasa di Bulan Ramadan

Untuk menambah atau mengingat lagi khasanah keislaman umat muslim, perlu kiranya mengetahui tata aturan atau hukum Islam yang mendasar.

Musafir, orang yang sedang dalam perjalanan jauh, termasuk ke dalam golongan orang yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa Ramadan, dengan cara menggantinya pada hari lain di luar bulan Ramadan. Firman Allah dalam Surah al-Baqarah:184, :Barangsiapa di antara kalian sedang sakit atau perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."

Seseorang tergolong musafir ketika perjalanan yang dilakukannya melebihi batas qashar salat yaitu sekitar 81 hingga 90 kilometer.

Dalam Kanzur Raghibin Syarh Minhajut Thalibin oleh Jalaludin Al-Mahalli, boleh tidaknya seseorang meninggalkan puasa ketika bepergian, terletak pada manfaat atau mudarat puasa untuk kondisinya. Bila dengan berpuasa seorang musafir mengalami mudarat maka berbuka lebih utama, bila tidak maka berpuasa lebih utama.

Terkait seseorang yang bepergian jauh setelah subuh, misalnya menjelang siang, dalam mazhab Syafi'i, hukumnya adalah tidak boleh meninggalkan puasa. Dalam al-Majmu' Syarah Al-Muhadzab oleh Imam Nawawi disebutkan, "Barangsiapa yang ketika waktu subuh masih di rumah dalam keadaan berpuasa, baru kemudian pergi, maka ia tidak boleh membatalkan puasanya pada hari tersebut".

Kondisi berbeda terjadi jika dalam perjalananan, orang tersebut mendadak sakit. Keadaan darurat tersebut membuat dia dapat membatalkan puasa.

Waktu Imsak dan Jadwal Sholat di Kota Kendari

Untuk menyambut bulan puasa pada Ramadhan 2020 (1441 H), Tirto.id menyediakan informasi jadwal imsak, subuh, zuhur, asar, buka puasa, magrib, dan isya di Kota Kendari berdasarkan data Kemenag RI sebagai berikut:

Baca juga artikel terkait JADWAL IMSAKIYAH atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

Reporter: Ibnu Azis
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH