tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan mantan kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah. Kehadiran Febri dalam sidang tersebut dilakukan karena ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Perwakilan JPU KPK, Mayer Simanjuntak, menyatakan Febri dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan bersama empat orang lainnya pada Senin (3/5/2024). Undangan kepada Febri pun baru akan dikirimkan.
“Direncana kami kan kalau mas Febri ada di dalam berkas ya, kita mengupayakan panggilan itu pada hari Senin,” kata Mayer, Rabu (29/5/2024).
Dijelaskan Mayer, panggilan juga dilakukan kepada Donal Fariz dan Rasamala. Sebab, ketiganya merupakan mantan kuasa hukum SYL.
“Masalah 3 atau jumlahnya berapa, tetapi kita tidak bisa memastikan, yang jelas ada perwakilan dari saksi tim kuasa hukum tersebut,” ucap Mayer.
Mayer mengimbau eks kuasa hukum SYL itu kooperatif dengan hadir ke ruang sidang.
“Mudah-mudahan hadir ya,” ujar Mayer.
Untuk persidangan pekan depan, Mayer juga mengemukakan adanya pemanggilan tiga saksi di luar berkas, yaitu satu pihak yang tak disebutkan namanya, Indira Chunda Thita Syahrul anak SYL, dan Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni. Ketiganya dijadwalkan pada Rabu (5/6/2024).
Pemanggilan Sahroni sendiri merupakan penjadwalan ulang usai kemarin berhalangan hadir.
"Hari ini untuk kepastiannya kami menunda pak Ahmad Sahroni. Selain itu juga pak Ahmad Sahroni dapat info dari stafnya pada saat yang bersamaan pak Ahmad Sahroni ada kegiatan di Komisi III DPR RI," kata Jaksa Penuntut Umum, Mayer Simanjuntak kepada wartawan.
Mayer menyebut, Ahmad Sahroni akan dihadirkan pada sidang minggu depan jika sidang pemeriksaan saksi hari ini selesai dan tidak ada penundaan. Serta, hukum acara akan tetap dilakukan.
Selain itu, penundaan kehadiran Ahmad Sahroni hari ini, karena JPU harus menyelesaikan saksi yang terdapat dalam berkas terlebih dahulu, baru kemudian memanggil saksi di luar berkas.
"Paling ada dua saksi penting yang ada di luar berkas, yaitu ibu Thita sendiri yang pada saat penyidikan beliau tidak memenuhi kewajibannya untuk dimintai keterangan dan juga pak Ahmad Sahroni," lanjut Mayer.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang