tirto.id - Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, disebut-sebut telah dibebaskan oleh pemerintah Indonesia. Apa saja fakta terkait kasus Mary Jane Veloso?
Mary Jane Fiesta Veloso atau Mary Jane adalah seorang warga negara Filipina. Ia tertangkap tangan membawa heroin seberat 2,6 kilogram di dalam koper saat mendarat di Bandara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta, pada 24 April 2010.
Selama menjalani masa persidangan, Mary Jane bersikeras mengaku tidak bersalah. Dia menyebutkan tidak mengetahui keberadaan heroin di koper.
Lantas, apa saja fakta kasus terpidana mati narkoba yang sudah menjadi kontroversi selama lebih dari satu dekade terakhir ini?
Fakta Kasus Mary Jane Veloso
Berbagai macam fakta dapat dikulik dari peristiwa yang dialami Mary Jane. Di antaranya seperti tertangkap tangan di Bandara Internasional Adisutjipto, grasi yang ditolak, pengumuman Presiden Filipina Ferdinand Romualdez Marcos Jr via akun Instgram, hingga bantahan Yusril Ihza Mahendra.
Berikut ini adalah sejumlah fakta seputar kasus Mary Jane Veloso, warga negara Filipina kelahiran 10 Januari 1985, di Cabanatuan, Nueva Ecija:
Mulai terbang ke Indonesia sebagai ART
Maria Kristina Sergio, kenalan Mary Jane, awalkan dikabarkan telah menawarkan pekerjaan kepada dirinya sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia.
Mary Jane lalu terbang ke Malaysia. Tetapi, lowongan kerja sudah dijanjikan tidak tersedia begitu sampai Malaysia.
Namun, Maria mengatakan sudah menyiapkan lowongan kerja lain di Indonesia. Mary Jane kemudian terbang ke Indonesia menggunakan pesawat Air Asia.
Koper titipan & ditangkap di Bandara Adisutjipto
Saat terbang ke Indonesia, Mary Jane dititipi sebuah koper sambil diberi upah sebesar $500.
Mary Jane atau kerap disebut Mary Jane narkoba, mendarat di Bandara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta, pada 24 April 2010.
Ia ditangkap saat menjalani pemeriksaan keamanan di bandara setelah terbukti membawa heroin seberat 2,6 kilogram di dalam kopern. Mary Jane ditahan, disidang, dan divonis hukuman mati.
Mary Jane mengaku tidak bersalah
Selama persidangan, Mary Jane bersikeras mengatakan tidak bersalah. Dia mengaku tidak tahu tentang keberadaan heroin di dalam koper.
Mary Jane merasa yakin dijebak. Katanya, ada orang yang telah sengaja menjebak dengan cara menjahitkan heroin ke dalam koper.
Filipina minta ampunan atas kasus Mary Jane
Pada 2011, Presiden Filipina ketika itu, Benigno Aquino III, telah meminta pengampunan kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas kasus Mary Jane.
Mendengar permintaan itu, pemerintah Indonesia akhirnya menunda hukuman mati untuk Mary Jane.
Grasi ditolak Jokowi
Mary Jane juga sudah pernah mengirim permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Akan tetapi, Jokowi menolak untuk mengabulkan permohonan grasi yang diajukan Mary Jane.
Presiden Filipina kabarkan Mary Jane bebas via akun IG
Presiden Filipina, Ferdinand Romualdez Marcos Jr (Bongbong Marcos), menyampaikan kabar bahwa Indonesia telah membebaskan Mary Jane Veloso.
Kabar tersebut disampaikan Bongbong melalui akun instagram resmi @bongbongmarcos, pada hari Rabu (20/11/2024).
Dia menyebutkan akhirnya bisa membawa Mary Jane pulang setelah melakukan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama satu dekade.
Mary Jane dipindahkan, bukan dibebaskan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah Indonesia tidak membebaskan Mary Jane.
Pemerintah hanya memindahkan Mary Jane untuk menjalani hukuman di negara asal.
Permohonan pemindahan Filipina
Yusril mengungkapkan pihaknya telah menerima permohonan pemindahan narapidana Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla. Pembahasan telah dilakukan bersama dengan Dubes Filipina di Jakarta, Gina A. Jamoralin.
Yusril memperkirakan proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan pada bulan Desember 2024. Selain Filipina, dua negara yang telah mengajukan pemindahan napi adalah Australia dan Prancis.
Proses transfer of prisoner
Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa pemindahan Mary Jane dilakukan melalui kebijakan pemindahan narapidana atau "transfer of prisoner".
Ia juga mengatakan bahwa dalam pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr, tidak ada kata 'bebas' untuk Mary Jane.
"Tidak ada kata bebas dalam statement Presiden Marcos itu. ‘Bring her back to the Philippines' artinya membawa dia kembali ke Filipina," kata Yusril, dalam tertulis kepada media, Rabu (20/11/2024).
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani