Menuju konten utama

Fakta-fakta Guru Honorer Cabuli Murid di Ruang BK Rokan Hulu

Fakta-fakta kasus guru honorer mencabuli murid di Ruang BK sekolah Rokan Hulu.

Fakta-fakta Guru Honorer Cabuli Murid di Ruang BK Rokan Hulu
Ilustrasi pemerkosaan. Getty Images/Vetta

tirto.id - Polisi menangkap guru honorer Bimbingan dan Konseling (BK) bernama AG, 45 tahun, di sebuah SMA Rokan Hulu, Riau, karena melakukan tindakan asusila pada siswanya sendiri.

AG melakukan pencabulan di ruang kerjanya. Kejahatan itu terungkap pada 31 Juli 2023 lalu, setelah korban memberanikan diri mengadu pada kepala desa setempat.

Korban mengaku kepada kepala desa jika dirinya telah dicabuli oleh AG. Selanjutnya, kepala desa mengabarkan informasi tersebut pada orang tua korban. Aksi AG lantas dilaporkan kepada pihak kepolisian dan dilakukan penangkapan.

Kronologi Pencabulan, Terjadi Sejak Mei 2022

Kejadian itu berawal ketika korban menghadapi ujian sekolah Mei 2022. Waktu itu, korban ketahuan membawa ponsel sehingga harus disita.

Saat AG memeriksa isi ponsel, terdapat percakapan mesra yang mengarah pada petunjuk jika korban berpacaran.

Niat jahat AG muncul dari situ. Dirinya lantas memanggil dan menginterogasi korban hingga ketakutan.

AG lantas memanfaatkan situasi dengan meminta korban berbuat tindakan asusila sembari direkam. Jika permintaan ditolak, AG mengancam melaporkan aktivitas pacaran korban kepada orang tuanya.

Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais menyebutkan, aksi AG (45) ternyata tidak hanya sekali. Polisi menemukan ada lagi korban lain yang usianya di bawah umur.

Korban kedua juga mendapatkan perlakuan sama. AG memanggilnya ke ruang BK, lalu merekam perbuatan asusila. Rekaman inilah yang dipakai untuk mengancam semua korban.

Fakta-Fakta Seputar Pencabulan Guru BK di Rokan Hulu

Berikut adalah fakta-fakta pencabulan guru honorer di Rokan Hulu sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber:

1. Lokasi TKP di ruang BK sekolah

Pelaku AG melakukan tindakan pemerkosaan di tempat kerjanya, atau ruang BK. Aksi bejat itu dilakukan dengan cara mengancam korban. Dia merekam tindakan asusila untuk dijadikan alat ancaman.

2. Pelaku memperkosa korban

AG memperkosa salah seorang korbannya. Polisi menemukan bukti pemerkosaan saat memeriksa ponsel AG. Video tersebut menunjukkan AG sedang bersetubuh dengan korban.

Rekaman mesum ini menjadi bagian dari barang bukti. Ada pun bukti lain yang juga disita yaitu ponsel, celana dalam korban, bra, hingga pakaian pramuka. Alat bukti yang dimiliki polisi telah menyukupi untuk menetapkan AG sebagai tersangka.

3. AG dijerat pasal berlapis

Polisi menjerat pelaku AG dengan pasal berlapis mengenai perlindungan anak dan kekerasan seksual. Detail pasal tersebut yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 17 Tahun 2016.

Ada pun ancaman hukuman menurut Pasal 82 ayat 1 yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Pelaku juga dapat ditambah hukumannya sebesar sepertiga dari pidana, jika dilakukan salah satunya oleh pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana termaktub pada Pasal 82 ayat 2

Bunyi Pasal 82 ayat 1 dan 2 dalam UU No.17 Tahun 2016 sebagai berikut:

Pasal 82

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bisakah Pemerkosa Dikebiri?

Indonesia memiliki kebijakan hukuman kebiri bagi pelaku yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau untuk orang lain yang diatur dalam Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014.

Menurut Pasal 81 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016, disebutkan hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda setingginya Rp5 miliar.

Hukuman ini berlaku pula bagi orang yang melakukan tipu muslihat, kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Hukuman kebiri secara khusus mengancam para pelaku seperti yang disebutkan pada Pasal 81 ayat (3) dan (4) UU No. 17 Tahun 2016.

Mereka adalah orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama.

Di samping itu, hukuman kebiri mengancam orang yang pernah dipidana pada kasus yang sama.

Hukuman bagi terpidana kasus ini yaitu hukuman pokok yang dapat ditambahkan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Jika dikenai tambahan dua hukuman ini, terpidana akan menerimanya dalam jangka waktu paling lama 2 tahun setelah menjalani pidana pokok. Terpidana yang memperoleh hukuman kebiri kimia akan disertai dengan rehabilitasi.

Tata cara pelaksanaan dan rehabilitasi diatur melalui Peraturan Pemerintah. Ancaman hukuman kebiri ini termaktub dalam Pasal 81A UU No. 17 Tahun 2016.

Baca juga artikel terkait URGENT atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Politik
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Alexander Haryanto