tirto.id - Polisi mengusut kasus tabrak lari yang mengakibatkan Moses Bagus Prakoso (34), pengendara motor, tewas akibat digilas mobil yang dikendarai OS (26). Kejadian itu terjadi di pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading.
Berikut ulasan selengkapnya:
Diawali Cekcok
OS mengantar ibunya ke tempat kerja di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu, 14 Juni 2023, pukul 8.42 WIB. Ketika di perjalanan, mobil yang ia kendarai bersenggolan dengan motor Moses. Lantas mereka berhenti dan sempat adu mulut, si ibu menengahi mereka.
"Pelaku dan korban berhenti di depan Polsek Cakung dan korban sempat menendang kaca spion mobil hingga patah," kata Kanit Laka Polres Jakarta Timur, Iptu Darwis Yunarta, Kamis, 15 Juni.
Korban Digilas
Usai cekcok, keduanya melanjutkan perjalanan. Karena tak terima spion mobilnya dirusak, OS membuntuti Moses dari belakang. Diduga bemper mobil menyenggol motor, sehingga Moses jatuh.
"Dikejar oleh pelaku sampai depan pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, itu korban tertabrak dari belakang hingga jatuh dan terlindas," kata Darwis.
Pelaku Kabur
OS kabur begitu saja usai menabrak dan menggilas Moses. Tak lama setelah itu OS sempat kembali ke lokasi jatuhnya korban dan mengecek TKP dengan sepeda motor.
Korban Sempat Bertahan
Ambulans segera mendatangi Moses di TKP. Di sana banyak ceceran darah, namun korban masih hidup. Kemudian ia dibawa ke Rumah Sakit Taman Harapan Baru guna penanganan. Namun hanya dua jam dia mampu bertahan, sebelum akhirnya meregang nyawa.
Tulang Punggung Keluarga
Moses merupakan ayah dari empat orang anak. Ia merupakan tulang punggung keluarga. Imbas peristiwa ini keluarga merasa sangat kehilangan.
Pelaku Menyerahkan Diri
Darwis menjelaskan OS mulanya takut untuk bertanggung jawab. Namun akhirnya ia menyerahkan diri ke Polsek Cakung atas perintah sang ibunda. "Saudara OS ini berkenan kooperatif, bisa kami tangkap," terangnya.
Berdasar penelusuran, Moses dan OS satu kompleks tapi berbeda blok rumah. Keduanya tak saling kenal meski bertetangga.
Ditetapkan Tersangka
OS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian dalam berkendara. Penyidik Polres Metro Jakarta Timur menjeratnya dengan Pasal Pasal 311 ayat (5) juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky