tirto.id - Aipda Rudi Suryanto, personel Polsek Way Pengubuan yang menembak Aipda Ahmad Karnain, dipecat sebagai anggota Polri.
"Berdasarkan hasil keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang dilaksanakan pada 8 September 2022 jelang dini hari, Aipda Rudi Suryanto dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, dalam keterangan tertulis, Jumat (9/9/2022).
Pada persidangan, Aipda Rudi Suryanto didampingi oleh pembela, dengan menghadirkan sebanyak 28 saksi dari unsur kepolisian dan warga sipil. Dia terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c dan Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022,
Aipda Rudi Suryanto menerima putusan hakim komisi dan tidak mengajukan banding. "Yang bersangkutan menerima," sambung Pandra.
Aipda Ahmad Karnain, personel Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan ditembak oleh Aipda Rudi di depan rumah korban.
Pada Minggu, 4 September 2022, Rudi nekat menghabisi rekan sesama polisi lantaran pelaku diduga dendam terhadap korban karena korban kerap membuka aib pelaku. Meski Karnain dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan, ia meninggal.
Tiga jam usai peristiwa, kepolisian berhasil meringkus Rudi. Kasus bergulir, rekonstruksi pun berlangsung. Saat penggambaran ulang itu penyidik menemukan fakta baru bahwa Rudi merencanakan menghabisi nyawa Karnain.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri