tirto.id - Rencana pemerintah menurunkan tarif Pajak Penghasilan Badan (Pph Badan) dari 25 persen jadi 20 persen berpotensi salah alamat. Ekonom Senior Faisal Basri menyatakan kalau tarif pajak yang rendah bukan jaminan investasi bakal mengalir deras. Buktinya, banyak negara yang tarif pajaknya sama tinggi tetap diminati investor.
“Cina yang tarif PPh Badannya 25 persen dan India 25,17 persen–jauh lebih tinggi dari Singapura–terus diburu oleh investor asing,” kata Faisal dalam situs resmi, Ahad (16/2/2020). “Tak ada satu pun kajian yang sangat meyakinkan tentang dampak penurunan tarif pajak terhadap peningkatan investasi asing langsung atau penanaman modal asing (PMA),” tambahnya,
Salah satu alasan kenapa tarif pajak diturunkan adalah karena pemerintah membandingkan kondisi Indonesia dan Singapura. Tarif pajak Singapura per 2019 lalu ada di kisaran 17 persen, jauh lebih rendah dari Indonesia dengan selisih 8 persen.
Faisal bilang perbandingan ini salah kaprah. Pasalnya, jumlah penduduk Singapura hanya 5,6 juta, sementara penduduk Indonesia lebih dari 250 juta. Tarif pajak Singapura juga rendah karena mereka tidak memiliki sumber daya alam alias nihil. Alhasil, mereka tidak bisa macam-macam mengotak-atik tarif pajak.
Langkah serupa diambil oleh Hongkong, Taiwan, Makau, dan Timor Leste. Semua melakukannya karena pasar mereka sangat kecil dan tidak memiliki sumber daya alam yang berarti.
Bukti lainnya juga terlihat dari derasnya investasi dari Singapura yang selama 5 tahun terakhir mencapai 26,5 persen. Nilai itu jauh dari Cina yang hanya di kisaran 15,3 persen.
Investasi sebesar ini, katanya, masuk karena Indonesia memiliki jumlah penduduk 48 kali lipat lebih banyak dari Singapura. Bahkan Singapura juga termasuk yang paling berminat punya kebun sawit di Indonesia karena di negaranya tidak mungkin dibuat.
“Apalagi pertimbangan utama Singapura kian getol berinvestasi di Indonesia kalau bukan karena pasar Indonesia yang sedemikian besar,” kata Faisal.
Rencana penurunan tarif Pph Badan telah diutarakan pemerintah sejak tahun lalu. Menurut Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan, penurunan PPh Badan dilakukan untuk merespons permintaan dunia usaha. Tarif pajak yang lebih longgar juga dibutuhkan untuk mengantisipasi perlambatan ekonomi.
PPh Badan akan diterapkan bertahap dari 25 persen menjadi 23 persen di tahun 2021-2022. Barulah setahun setelahnya pajak kembali diturunkan menjadi 20 persen.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Rio Apinino