Menuju konten utama

Fahri Hamzah: Pemeriksaan MKD Ungkap Motif Politik Kasus Setnov

"Pertemuan itu tentu akan bermakna untuk mengetahui pandangan dari Pak Novanto tentang apa yang dia hadapi dan MKD perlu mendalami soal-soal lain," kata Hamzah.

Fahri Hamzah: Pemeriksaan MKD Ungkap Motif Politik Kasus Setnov
Ketua DPR sekaligus tersangka korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2017). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, mengapresiasi pertemuan antara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dengan Ketua DPR, Setya Novanto, di Rumah Tahanan KPK, karena MKD DPR harus mengungkap motif politik dari kasus yang menjerat Novanto tersebut.

"Pertemuan itu tentu akan bermakna untuk mengetahui pandangan dari Pak Novanto tentang apa yang dia hadapi dan MKD perlu mendalami soal-soal lain," kata Hamzah, di Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Dia mengatakan MKD DPR adalah lembaga yang melihat persoalan tidak hanya dari perspektif hukum yang belum selesai tapi juga perspektif etika.

Hamzah mencontohkan, apakah Novanto mendapatkan tekanan-tekanan dan negosiasi oleh elite politik atau penegak hukum tertentu sehingga itu perlu didalami. "Karena kasus Pak Novanto ini kental politiknya kalau hukumnya, sekali lagi saya melihatnya tidak terlalu kuat," ujarnya.

Dia menilai, dari perspektif hukum, kasus Novanto tidak terlalu kuat karena konstruksinya lemah dan sudah terbukti dibebaskan oleh putusan praperadilan yang lalu dan kemungkinan akan bebas di praperadilan yang akan datang.

Hamzah justru menilai, kasus Novanto kental nuansa politiknya sehingga itu yang justru harus terungkap dan MKD DPR dalam hal ini harus mengungkap motif politik di balik kasus ini.

Sebelumnya, pimpinan dan anggota MKD DPR tiba di Gedung KPK, sekitar pukul 10.20 WIB, Kamis (30/11/2017).

Mereka yang mendatangi KPK adalah Ketua MKD DPR, Sufmi Ahmad dari Fraksi Gerindra, Wakil Ketua MKD DPR, Sarifuddin Sudding dari Fraksi Hanura, serta dua anggota MKD DPR, Maman Imanul dari Fraksi PKB, dan Agung Widyantoro dari Fraksi Golkar, serta seorang staf MKD DPR.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri