Menuju konten utama

Fadli Zon: DPR Masih Bahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Wakil Ketua DPR-RI, Fadli Zon mengatakan, saat ini Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual masih dalam tahap pembahasan di DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Fadli Zon: DPR Masih Bahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Antara foto/M Agung Rajasa.

tirto.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Fadli Zon mengatakan, saat ini lembaga legislatif masih membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual, untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Untuk RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sampai saat ini pembahasannya masih terus berlanjut di DPR," katanya usai membuka pameran seni rupa di Padang, Senin (23/5/2016) malam.

Fadli mengakui, pihaknya mendapat banyak dorongan dari kalangan masyarakat agar RUU tersebut segera diselesaikan.

"Memang banyak yang mendorong, tapi melalui pembahasan panjang ini diharapkan ketika menjadi undang-undang, RUU itu dapat menampung tujuan awal dibentuknya aturan tersebut," tambahnya.

Terkait dengan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang dibentuk oleh lembaga eksekutif, Politisi Partai Gerindra itu juga tidak mempersoalkan Perppu tersebut.

"Perppu diharapkan bisa jadi acuan aturan ketika belum ada undang-undang yang dibentuk, itu kewenangan pemerintah," sebutnya.

Fadli juga mengapresiasi pemerintah terkait dengan pengeluaran Perppu tersebut mengingat maraknya kejahatan kekerasan seksual saat ini.

"Banyak aksi tindakan kekerasan seksual yang bermunculan, pemerintah dinilai merespon dengan baik persoalan yang dikemukakan masyarakat. Dengan cara mengeluarkan Perppu," lanjutnya.

Namun, secara tegas Fadli mengatakan bahwa dirinya menolak hukum kebiri, seperti yang diwacanakan dalam Perppu tersebut. Ia menilai hukum tersebut dapat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Sebelumnya dilaporkan, dorongan untuk disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga muncul dari Sumatera Barat (Sumbar). Salah satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Women's Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan.

Yefri Heriani selaku Koordinator Nurani Perempuan Sumbar menilai, pemerintah harus mengutamakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dibandingkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang mengatur sanksi kebiri dari pemerintah.

Sementara Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Chairul Aziz menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual adalah kasus yang diutamakan oleh pihaknya. Terutama yang menyangkut kekerasan terhadap anak. (ANT)

Baca juga artikel terkait RUU PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Putu Agung Nara Indra