Sejumlah hal penting dan mendasar justru dihapus dalam draf RUU PKS seperti definisi kekerasan seksual yang hanya tinggal 4 poin serta pemenuhan hak korban.
DPR RI dan Pemerintah sepakat untuk mengurangi 16 Rancangan UU dari Prolegnas Prioritas tahun 2020, termasuk salah satunya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).