Menuju konten utama

PKS Minta RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Disesuaikan Norma Agama

Partai Keadilan Sejahtera tak masalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk prolegnas prioritas 2021 DPR. Namun ada syaratnya.

PKS Minta RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Disesuaikan Norma Agama
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) resmi masuk daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021. RUU ini awalnya diusulkan pada 2014. Kemudian ramai soal mencabutnya dari prolegnas tahun 2020.

Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (9/3/2021), partai yang mempertahankan RUU PKS ialah Partai Nasdem dan Partai Demokrat. Anggota Baleg DPR RI Taufik Basari menjelaskan pentingnya segera membahas RUU tersebut.

"Karena RUU ini merupakan RUU-RUU yang menjadi kebutuhan rakyat yang dinanti-nantikan begitu lama," kata Taufik.

Sedangkan Anggota Baleg dari PKS Al Muzzammil Yusuf merespons terkait adanya RUU PKS dalam rencana prolegnas prioritas 2021. Menurut Yusuf, tak masalah jika RUU PKS masuk dalam daftar prioritas. Akan tetapi partainya memberikan beberapa syarat.

"RUU PKS sempat menimbulkan kontroversi pada periode DPR 2014-2019. Jika RUU tersebut tetap tetap diusulkan, harus memperhatikan norma agama dan nilai budaya bangsa sebagaimana tertuang dalam sila pertama Pancasila, Ketuhanan yang Maha Esa," ujar Yusuf.

Selain itu, Yusuf meminta, harus mengacu terhadap Pasal 29 dan 31 ayat (3) UUD 1945.

Ketua Baleg DPRI RI Supratman Andi Agtas yang sekaligus menjadi pemimpin rapat menjelaskan, prolegnas prioritas 2021 terdiri dari 33 RUU Usulan. RUU PKS masuk dalam prolegnas prioritas 2021 pada urutan ke-16. Naskah akademik dan RUU-nya akan disiapkan oleh Baleg DPR RI.

Baca juga artikel terkait RUU PKS atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Dieqy Hasbi Widhana