Panja beralasan harus menunggu pembahasan RKUHP selesai dilakukan sebelum merampungkan perumusan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Panja DPR dan Pemerintah berencana hanya membahas pasal-pasal yang krusial dalam RUU PKS, karena dikejar target pengesahan sebelum masa kerja periode ini habis.
Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PKS yang disusun DPR RI lebih baik dari buatan Kementerian PPPA. Sebab, DIM buatan Kementerian PPPA tidak memuat 6 elemen penting di RUU PKS.
Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan menolak Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) RUU PKS sebab ada 17 poin rekomendasi dari korban yang dihilangkan pemerintah.
Alasan Partai Keadilan Sejahtera menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) salah satunya soal definisi kekerasan seksual masih ambigu, sehingga menimbulkan ketidakjelasan.
Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rahayu Saraswati mengatakan pihak yang menolak RUU PKS sebaiknya ikut melakukan diskusi dan mengajukan solusi.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) jadi kontroversi. Dua di antaranya karena RUU ini tidak mencantumkan pasal soal perzinahan dan aborsi. Mengapa?
Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis menilai istilah "kekerasan seksual" dalam RUU PKS bisa diganti dengan "kejahatan seksual" agar ada batasan tegas terhadap unsur-unsur tindak pidana.
PSI menilai petisi "Tolak RUU PKS" buatan Maimon Herawati memuat pendapat yang tidak sesuai dengan fakta. Petisi itu dianggap menghambat upaya melindungi para korban kekerasan seksual.