tirto.id -
“Karena bagaimana pun juga ini sangat dibutuhkan untuk perlindungan korban kekerasan seksual,” kata Rahayu kepada reporter Tirto pada Jumat (1/2/2019).
Rahayu mengatakan ada baiknya pihak yang menolak ikut melakukan diskusi dengan pihak yang merancang apabila merasa ada poin-poin yang memberatkan.
“Sehingga mereka bisa saling menyampaikan pendapat dan mengajukan solusi untuk RUU ini,” kata Rahayu.
“Maka lebih baik fokus pada perbaikan pasal dan ayat dan bahasa yang digunakan,” tambah Rahayu.
Sejumlah pihak yang menolak RUU PKS, mulai dari pembuatan petisi yang dilakukan oleh Maimon Herawati hingga pernyataan di Instagram resmi dari BEM Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Maimon Herawati kembali membuat petisi di platform Change.org. Petisi ini menolak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
"RUU itu belum lengkap, masih ada kekosongan yang belum diatur dalam RUU itu sehingga memungkinkan masuknya pembolehan aktivtas seksual yang melanggar agama," ujar Maimon kepada Tirto.id, Rabu (30/1/2019).
Dalam petisi yang dibuatnya, Maimon menuliskan "Awas RUU Pro Zina akan disahkan. Baca dan renungi." Petisi itu telah ditandatangani 124.114 orang.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri