Menuju konten utama

Penolakan RUU PKS, DPR: Yang Menolak Harusnya Ajukan Solusi

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rahayu Saraswati mengatakan pihak yang menolak RUU PKS sebaiknya ikut melakukan diskusi dan mengajukan solusi.

Penolakan RUU PKS, DPR: Yang Menolak Harusnya Ajukan Solusi
Gerakan Masyarakat untuk Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (GEMAS SAHKAN RUU PKS) mengadakan aksi damai di depan Istana Negara untuk mendesak DPR agar segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (8/12/18). tirto.id/Bhagavad Sambadha.

tirto.id -

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rahayu Saraswati mengatakan bahwa setiap warga memang bisa menyampaikan aspirasinya. Namun, tetap penting untuk diingat bahwa Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) penting untuk tetap dibahas.

“Karena bagaimana pun juga ini sangat dibutuhkan untuk perlindungan korban kekerasan seksual,” kata Rahayu kepada reporter Tirto pada Jumat (1/2/2019).

Rahayu mengatakan ada baiknya pihak yang menolak ikut melakukan diskusi dengan pihak yang merancang apabila merasa ada poin-poin yang memberatkan.

“Sehingga mereka bisa saling menyampaikan pendapat dan mengajukan solusi untuk RUU ini,” kata Rahayu.

Rahayu juga menyampaikan, berkaitan dengan pentingnya kehadiran UU tersebut, maka lebih baik berfokus pada teknis penyampaiannya yang ada dalam draf RUU PKS, daripada alih-alih menolaknya secara utuh.

“Maka lebih baik fokus pada perbaikan pasal dan ayat dan bahasa yang digunakan,” tambah Rahayu.

Sejumlah pihak yang menolak RUU PKS, mulai dari pembuatan petisi yang dilakukan oleh Maimon Herawati hingga pernyataan di Instagram resmi dari BEM Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Maimon Herawati kembali membuat petisi di platform Change.org. Petisi ini menolak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

"RUU itu belum lengkap, masih ada kekosongan yang belum diatur dalam RUU itu sehingga memungkinkan masuknya pembolehan aktivtas seksual yang melanggar agama," ujar Maimon kepada Tirto.id, Rabu (30/1/2019).

Dalam petisi yang dibuatnya, Maimon menuliskan "Awas RUU Pro Zina akan disahkan. Baca dan renungi." Petisi itu telah ditandatangani 124.114 orang.

Baca juga artikel terkait RUU PKS atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Politik
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri