Menuju konten utama

Gerindra Dukung RUU PKS Jika Lindungi Kepentingan Agama & HAM

Syafi'i mengatakan jika dalam RUU PKS berisi tentang potensi melanggar ajaran agama dan juga HAM maka Gerindra akan menolaknya.

Gerindra Dukung RUU PKS Jika Lindungi Kepentingan Agama & HAM
Gerakan Masyarakat untuk Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (GEMAS SAHKAN RUU PKS) mengadakan aksi damai di depan Istana Negara untuk mendesak DPR agar segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (8/12/18). Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan 2018, kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat 25% dari 259.150 kasus pada 2016 menjadi 348.446 kasus pada 2017. tirto.id/Bhagavad Sambadha

tirto.id -

Dewan Penasihat DPP Partai Gerindra, Muhammad Syafi'i mengatakan pihaknya akan mendukung Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) jika melindungi kepentingan Hak Asasi Manusia (HAM) dan agama.

"Kalau isinya tidak bertentangan dengan ajaran-ajaran agama dan tidak bertentangan dengan HAM, kemungkinan pasti akan kita terima," ujarnya saat di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).

Syafi'i juga mengatakan jika sebaliknya pasal-pasal yang ada di RUU PKS tersebut lebih banyak berisi tentang potensi melanggar ajaran agama dan juga HAM maka Gerindra akan menolaknya.

"Kalo kontennya lebih besar akan melanggar ajaran-ajaranan agama, berarti kemungkinan kita menolaknya lebih besar," ucapnya.

Saat ditanya tentang adanya potensi perzinahan dan aborsi pada RUU tersebut Syafi'i kembali mengatakan jika memang RUU bertentangan dengan agama, maka akan ditolak oleh Gerindra.

"Ya itu kan bertentangan dengan agama, harus kita tolak. Berarti peluang Gerindra menolak lebih besar," kata Syafi'i.

Syafi'i juga mengatakan jika memang terdapat pasal yang bermuatan mendukung hubungan sesama jenis, Gerindra akan menolaknya.

"Itu pasti kita tolak. Karena hubungan sejenis itu tidak diperbolehkan dengan ajaran agama manapun, jadi sifatnya proporsional," terangnya.

Ia menuturkan, Gerindra akan melakukan pembahasan agar bisa menyesuaikan pasal-pasal yang ada di RUU PKS yang diajukan tersebut.

"Agar menyesuaikan dengan hukum yg ada, sesuai dengan HAM dan tidak bertentangan dengan ajaran-ajaran agama," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait RUU PKS atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari