tirto.id -
"Jadi tidak benar jika ada pandangan yang berkembang selama ini bahwa RUU PKS akan diarahkan pada upaya memperbolehkan hubungan seksual suka sama suka [free sex] dan memperbolehkan hubungan seks sesama jenis," ujar Ace, Kamis (31/1/2019).
Terkait dengan RUU PKS, Ace menjelaskan sampai saat ini DPR Komisi VIII masih melakukan pembahasan di tingkat panitia kerja (panja). Kata Ace, DPR telah sepakat dengan panja pemerintah untuk membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM).
"Kami akan menyandingkan antara DIM yang kami miliki dengan DIM yang dimiliki pemerintah," ucap Ace.
Ace menjelaskan, inti dari RUU PKS yaitu bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada siapa pun agar tidak mengalami kekerasan seksual. Terutama sebagian besar kekerasan seksual itu terjadi dengan korban perempuan, anak, penyandang disabilitas. Juga memberikan hukuman efek jera bagi para pelakunya.
"Oleh karena itu, kami akan fokus membahasnya pada aspek perlindungan, pencegahan dan rehabilitasi korban," kata Ace.
Kata Ace, DPR akan mencermati jika terdapat substansi yang bertentangan dengan tatanan sosial, baik norma adat maupun agama agar hal tersebut tidak tercantum dalam Undang-Undang PKS.
Apabila terdapat masalah krusial yang jadi pembahasan DPR, Ace mengatakan akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak dan dibahas secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan norma yang dalam masyarakat, terutama agama, dan aturan perundang-undangan yang ada.
"Kami akan terus menerima masukan dari masyarakat dalam mencari masukan yang terbaik dari RUU PKS ini. Kami masih terus menyinkronkan dengan UU yang terkait, seperti UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Perlindungan Anak, UU KUHP dan yang lainnya," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri