Menuju konten utama

PSI Akan Prioritaskan Pengesahan RUU PKS

"Butuh hukum perlindungan [kekerasan seksual] yang kuat. UU ini akan jadi prioritas kami jika terpilih," kata Dara

PSI Akan Prioritaskan Pengesahan RUU PKS
Gerakan Masyarakat untuk Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (GEMAS SAHKAN RUU PKS) mengadakan aksi damai di depan Istana Negara untuk mendesak DPR agar segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (8/12/18). Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan 2018, kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat 25% dari 259.150 kasus pada 2016 menjadi 348.446 kasus pada 2017. tirto.id/Bhagavad Sambadha

tirto.id - Dara Adinda Nasution, Juru Bicara Partai Solidaritas Rakyat (PSI) Bidang Perempuan, mengatakan bahwa jika pihaknya mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), maka Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) akan segera disahkan.

"Butuh hukum perlindungan [kekerasan seksual] yang kuat. UU ini akan jadi prioritas kami jika terpilih," kata Dara dalam diskusi di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/1/2019).

Menurut Dara kasus kekerasan seksual dapat dilihat sebagai permasalahan struktural dan kultural. Masalah struktural tersebut berkaitan dengan masih kosongnya hukum yang dapat mengatur persoalan kekerasan seksual secara utuh.

Di sisi lain, Dara juga mendorong pihak DPR yang sedang menjabat agar segera mensahkan RUU PKS.

"Kami mendesak agar DPR segera mengesahkan RUU PKS," kata Dara.

Sedangkan dari sisi kultural, Dara melihat pandangan patriarki masih sangat kuat di Indonesia. Pandangan tersebut menaruh posisi laki-laki yang lebih kuat dan dominan daripada perempuan.

"Masih ada relasi kuasa yang kuat dari laki-laki ke perempuan," kata Dara.

Hal yang disampaikan Dara senada dengan yang disampaikan Ratna Batara Munti, anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK). Ratna melihat RUU PKS memang penting untuk segera disahkan. Pasalnya, ada kekosongan dalam kebijakan kekerasan seksual, sehingga korban sulit untuk melakukan tuntutan dan perlindungan hukum.

"Sudah lama sekali RUU PKS ini mangkir di DPR," kata Ratna.

Baca juga artikel terkait RUU PKS atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Politik
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari